Awasi Gerak-Gerik WNA, Pengawasan Wilayah Perbatasan Lebih Diperketat - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Awasi Gerak-Gerik WNA, Pengawasan Wilayah Perbatasan Lebih Diperketat


Rakor Tim Pora Kabupaten Kepulauan Talaud di Penginapan Permata II Melonguane, Kamis (28/11/2019). Foto: Melky Zedeck

Sulut24.com - Talaud, Penguatan pengawasan dan pertukaran informasi terkait keberadaan kegiatan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah perbatasan terus diperketat.

Hal ini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, saat menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (28/11/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna diwakili Kasi Intel Dakim, Adityo Ari Wibowo menyampaikan, rakor ini adalah media dan pertukaran informasi antar instansi terkait, dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Kita mengadakan kerjasama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta untuk meminimalisir masuknya orang-orang asing yang tidak bermanfaat bagi kepentingan daerah," ujar Wibowo, saat memimpin rakor yang berlangsung di Penginapan Permata II Melonguane itu.

Peserta Rakor Tim Pora Kabupaten Kepulauan Talaud

Menurutnya, pertukaran informasi dan permasalahan terhadap isu - isu aktual terkait dengan keberadaan dan kegiatan - kegiatan orang asing di wilayah perbatasan, menjadi tugas bersama baik instansi terkait maupun masyarakat.

"Ini tugas kita semua untuk melakukan penanganan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Wibowo

Di kesempatan ini, Kaban Kesbangpol Kepulauan Talaud Daud Malensang, mengungkapkan, daerah ini menjadi pintu masuk bagi WNA, karena berada pada posisi yang cukup strategis.

"Kita berada dalam deretan batas negara dibagian utara yang memiliki kurang lebih 17 pulau, 7 pulau berpenghuni, 10 pulau belum berpenghuni, dan memiliki 1 kecamatan khusus yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina," ungkap Daud, mewakili Plh Bupati Kepulauan Talaud saat membuka rakor tersebut.

Sehingga, titik-titik itulah yang secara real menjadi pintu masuk, diantaranya tindakan perdagangan yang sampai hari ini sering dilakukan.

"Ada beberapa daerah yang menjadi titik pendaratan, seperti di desa Bowombaru, desa Apan, Bawunian, Dalum, Kalongan, bahkan ada beberapa desa juga yang menjadi titik bagi mereka," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Malensang, hal ini perlu disikapi secara positif.

"Tidak menutup kemungkinan peluang - peluang terjadinya peredaran ataupun perdagangan, baik narkoba, manusia, perdagangan ikan, ataupun hal-hal lain yang tidak kita ketahui," terangnya.

Tak hanya itu. Dirinya berharap, baik Pemerintah Daerah, Keimigrasian, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya.

"Semua stakeholder dalam tugas dan fungsinya masing-masing memiliki peran yang sama, bahkan masyarakat juga bisa memberikan laporan apabila ada WNA yang mencurigakan," tukasnya.

Dalam rakor ini, tampak hadir sejumlah pejabat dari pimpinan instansi vertikal, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya delegasi dari Pengawas Perikanan PSDKP Kepulauan Talaud, Kodim 1312/Talaud, Lanal Melonguane, Kejari Talaud, Polres Talaud, dan Staf Kantor UPP Kelas III Melonguane.
(Melky Zedeck)