Kisruh Pilhut Kokoleh II, BOSKID Angkat Suara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kisruh Pilhut Kokoleh II, BOSKID Angkat Suara


Daniel Matthew Rumumpe

Sulut24.com - Minahasa Utara, pro-kontra antar Rollando Rintjap salah satu Calon Hukumtua Desa Kokoleh II Kecamatan Likupang Selatan (Liksel) dengan Panitia Pilhut dimana Rintjap tidak diberi hak untuk menjadi satu dari 3 calon, harus diseriusi Pemkab, Dekab dan Aparat Hukum di Kabupaten yang pada Rabu (20/11) baru saja berulang tahun ke-16.

Sebelumnya pada hari Senin 18 November, masalah pencekalan Rollando Rintjap dalam pencalonan Hukumtua Desa Kokoleh II, bermuara ke Dinas Sosial-Pemerintah Masyarakat Desa (Dis Sos-PMD).

Kepala Dinas (Kadis) Sos-PMD Bobby Najoan SH dihadapan semua pihak terkait (panitia, BPD dan Rollan Rintjap), mengatakan, keputusan Panitia Pencalonan Hukumtua Desa Kokoleh II yang memboikot Rollando Rintjap dari pencalinan itu sudah keliru.

Ketua Panitia Theresia Rondonuwu membenarkan adanya pencekalan terhadap Rollando Rintjap dari pencalonan Hukumtua Kokoleh II. Namun itu beralasan dan sudah sesuai aturan.

"Alasan Ketua Panitia Theresia Rondonuwu Mengacu dari Pasal 17 Ayat 3 dan 4, Rollando Rintjap sedang berurusan degan hukum dan beberapa alasan lain, bukan berarti Panitia berhak mencekal Pencalinannya," ujar Nayoan, Rabu (20/11/2019).

Menurut  Najoan, dalam menggugurkan salah satu calon hukumtua sesuai Perbup 21 (usai diambil dari Permen 65, itu bukan kewenangan BPD dan Panitia.

"Sebaiknya ikut pedoman saja. Panitia mengumumkan hasil penelitian kepada masyarakat supaya dapat masukkan (penelitian yang sudah di verifikasi Pemkab Minut). Kami punya format dan data. Jika belum, masih ada ruang penyampaian seperti Polres dan Kejaksaan. Jadi Rintjap tetap harus di ikut sertakan. Sesuai aturan yang berlaku, maka Panitia Kabupaten (Dinas Sosial PPMD) tetapkan, Rollando Rintjap harus di ikut sertakan dalam proses Pilhut, sesuai Perbup Nomor 21," tandasnya.

Sementara dari DPRD Minut, Daniel Matthew Rumumpe, personel Komisi I DPRD Minut menghimbau segenap unsur terkait di Desa Kokoleh untuk bersikap arif dan bijaksana menyikapi polemik Pilhut tersebut.

"Andai boleh milikki 3 hukumtua, sebaiknya ke-tiganya jadi kumtua saja, tapi kan sesuai aturan hanya salah satu pemenang sja yang dipilih. Jadi mari torang langsungkan Pilhut sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," katanya.

Dikatakan Rumumpe, pertikaian dan konflik dalam pilhut sehingga ada pihak yang dirugikan, bukan jalan terbaik mengatasi masalah.

"Jangan ada yang dirugikan. BPD dan Panitia bersikaplah Netral dan punya rasa persaudaraan," tukas politisi muda asal Airmadidi itu.

Apa yang sudah ada dalam aturan, lata Daniel lagi,  itu yang ditetapkan agar tercapailah semboyan Pilhut yang Jujur, Adil dan Bijaksana.

"Kalau masalah tak dapat diatasi dan Pemda harus ambil alih, masayarakat juga yang sulit. Jika sesuai aturan Lando bisa ikut, berikan hak dia. Dan kalau aturan tidak bisa, berarti Lando tidak ikut," pungkas Rumumpe.

Sampai hari ini, menurut pengakuan salah satu staf di Dis Sos-PMD, perwakilan pihak panitia sudah datang membawa berita acara untuk kegiatan dua dsri tiga Calon namun ditolak.

"Berita Acaranya tidak kami terima karena, pertama Pak Kadis tidak hadir. Kedua, setshu kami kandidatnya ada 3, bukan dua.
(Joy)