Kejari Minut Musnahkan Babuk Narkoba Dan Sajam Yang Sudah Memiliki Hukum Tetap
Kejari Minut Vanny Widiastuti SH MHum melakukan pemusnahan Babuk. |
Sulut24.com - Minahasa Utara - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Pemusnahan babuk yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minut pada Senin (16/12/201)
ini, di hadiri langsung Kapolres Minut, Pemkab Minut diwakili Sekda Minut, Ketua DPRD Minut, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Ketua MUI Minut dan Ketua FKUB Minut.
Adapun yang memimpin jalannya pemusnahan babuk Kejari Minut Vanny Widiastuti SH MHum, di dampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nathalia katimpali SH, didampingi Kasi Intel Eka Putra SH MH, Kasi Pidum Devi Anggeta SH, dan Kasi Pidsus Hendra Saputra SH MHUM.
Kejari Minut Vanny Widiastuti SH MHum mengatakan babuk yang telah dimusnahkan jenis narkotika dan psikotropika berupa shabu-shabu dan alat penghisap, ganja, tembakau gorila, obat–obat keras serta handphone.
Senjata tajam jenis panah wayer, pisau badik, parang atau samurai.
Widiastuti mengatakan barang bukti yang di musnahkan terdiri Thn 2017 , terdapat 29 kasus Perkara Pidana Umum jenis ( sajam), tahun 2018, terdapat 8 Kasus Perkara Pidana Umum ( jenis sajam) , Tahun 2019 terdapat 19 Perkara Pidana Umum
(jenis sajam )
Sedangkan jenis fsikotropika atau narkoba pada tahun 2018 terdapat ganja kering dan bibit ganja 4,01 gram dan Shabu 0, 43 gram , kemudian pada Thn 2019 terdapat Shabu 0,14 gram dan perkara Undang- undang kesehatan tahun 2019 terdapat 79 jenis obat - obatan.
“Adapun jumlah barang bukti dimusnahkan sebanyak 56 perkara tetap sajam , fsikotropika / narkoba 3 kasus dan 79 jenis obat - obatan yang semuanya sudah berkuatan hukum tetap,” ujar Widiastuti yang dekat para kuli tinta.
(Joy)