Mantan Polisi Pertahankan Haknya, Justru Masuk Bui - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Mantan Polisi Pertahankan Haknya, Justru Masuk Bui


Keluarga korban bersama pengacara

Sulut24.com - Minahasa Utara, Kasus sengketa tanah kebun Toka Lelotaan Airmadidi Atas , yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, terus menjadi sorotan Publik. Kasus ini menyedot nama salah satu Bakal Calon Bupati ,  yang sekaligus pembeli tanah yang diduga bermasalah tersebut.

Kuasa Hukum Erol Dengah , Welly Sompie SH mengatakan kasus tersebut  saat ini berproses di PN Airmadidi dan kasus ini berawal dari pengrusakan tanaman milik Erol Dengah.

"Karena merasa kecewa tanamannya dirusak, pihak keluarga dalam hal ini Erol Dengah  melakukan pengrusakan Gapura yang dibangun oleh pelapor," ungkap Sompie.

Welli Sompie mengatakan pihak Keluarga sudah melaporkan kasus penggusuran tanah ini, ke Polsek Airmadidi pada bulan Mei 2018.

Laporan Polisi

"Kami sudah melaporkan kasus ini di Polsek Airmadidi sejak  Tgl 14 Mei 2018, namun herannya sampai saat ini laporan tersebut belum di Proses oleh pihak Polsek,"  ungkap Sompie.

Dibagian lain Erol Dengah dengan nada tegas memintah Polsek Airmadidi, harus transparan mengungkap dibalik penyerobatan tanah tersebut, sebab tanah itu milik keluarga dari pihak kami.


"Tanah ini merupakan tanah warisan leluhur kami,  dari Keluarga Dengah - Tirayoh, yang belum dibagi waris oleh pihak keluarga kami," tutur Dengah.

Erol Dengah merasa kesal pasalnya sampai saat ini belum ada penyelesaian kasus tanah tersebut , namun pihak  Pembeli sudah melakukan penyerobatan tanah dengan menggunakan alat berat jenis Eksavator.

"Tanah tersebut sudah kami tanami pisang, ubi deng tanaman lainnya dan semua tanaman tersebut rusak kena penggusuran alat berat, padahal tanah tersebut milik kami," ujar Dengah

Erol Dengah dengan nada kecewa mempertanyakan keseriusan Polsek Airmadidi, untuk mengungkap penyerobotan tanah miliknya tersebut.

"Sudah hampir dua tahun, persoalan tanah ini belum ada penyelesaian dari pihak Polsek Airmadidi, namun herannya saya yang menjadi korban dan  saya yang menjadi tersangka," ujar Dengah.

Dengah berharap keadilan berpihak padanya, sebab pengrusakan Gapura ini, terjadi karena berawal adanya pengrusakan tanamannya.

"Tanaman itu keringat saya dan tanah itu milik kami, sehingga kami Memintah pihak aparat Hukum, untuk memutuskan kasus ini seadil - adilnya," ujar Erol Dengah.
(Joy)