Sidang Putusan Kasus Siswa Tikam Guru di Manado Diwarnai Penolakan Keluarga Korban - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sidang Putusan Kasus Siswa Tikam Guru di Manado Diwarnai Penolakan Keluarga Korban



Sulut24.com - Manado, Sidang Putusan Kasus pembunuhan terhadap Alexander Warupangkey yang digelar pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (2/12) diwarnai Aksi Damai dari aliansi peduli korban, merekea berharap dalam pemberlakuakn sistem peradilan anak, Putusan hakim benar-benar memberikan keadilan.

"Kedua terdakwa harus dihukum seadil-adilnya" ujar salah satu perwakilan aksi. Dalam aksi damai tersebut terlihat istri korban Silvia Walalangi bersama keluarganya yang ikut menunggu di depan Pengadilan Negeri Manado.

"Hakim harus berani mengambil keputusan, karena ini pembunuhan berencana. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui merencanakan membunuh suami saya. Dikeroyok pula," ujar Silvi.

BACA JUGA : Wakili Gubernur Sulut, Kadis Kominfo Hadiri Sidang Tahunan Germita ke-XVIII

Ia mengaku tak bisa menerima tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. "Suami saya ditikam berulang kali," teriak Silvana sambil memohon agar hakim memutus kasus ini dengan adil.

Meskipun diwarnai aksi damai, proses persidangan berjalan baik yang mendapatkan pengamanan dari Personil Polresta Manado sepanjang proses Persidangan berlangsung.

Seperti diketahui sebelumnya kasus penikaman itu terjadi di kompleks SMK Ichthus, Lingkungan I, Kelurahan Mapanget, Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (28/10/2019) lalu.

Alexander yang menjadi korban adalah salah satu pendeta dan guru agama di sekolah tersebut.

(RA)