Terkait Kasus Pidana ED, Buka Hanya Berbekal Video Facebook. Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Alat Bukti JPU - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terkait Kasus Pidana ED, Buka Hanya Berbekal Video Facebook. Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Alat Bukti JPU


Kuasa Hukum Terdakwa Welly Sompie SH.

Sulut24.com - Minahasa Utara, Kasus sengketa tanah kebun Toka Lelotaan Airmadidi Atas, sampai saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Sementara itu pada Selasa (11/12/2019) telah dilakukan gelar perkara dengan agenda sidang bacaan dua terdakwa yakni Erol Dengah (ED) dan Adri T Panambunan.

Dalam Persidangan tersebut Kuasa Hukum Kedua terdakwa, Welly Sompie SH mempertanyakan alat bukti dari pihak jaksa, yang secara nyata videonya hanya di ambil dari Media Sosial atau (Facebook)

"Seharusnya video yang diambil dari Facebook, tidak bisa dijadikan alat bukti, sebab belum tentu bukti tersebut akurat dan dapat dipercaya," ujar Sompie

Sompie mengatakan pihaknya akan mencari referensi Hukum, untuk mematahkan alat bukti rekaman yang hanya diambil lewat Facebook.

"Dalam persidangan tersebut ternyata JPU hanya  berpegang pada isi rekaman yang diambe dari facebook. Dan itu akan kita patahkan di pledoi nanti," ujar Sompie.

Sompie menduga kalau JPU sebenarnya tidak punya alat bukti satupun dalam  perkara ini.

Menurut Sompie seharusnya Pasal 170 tidak tepat diberikan kepada Terdakwa, karena pengrusakan Gapura yang terbuat dari batang kelapa ini, sebagai bentuk protes Terdakwa Erol Dengah dan T. Panambunan atas pengrusakan tanaman milik mereka.

"Semua yang diceritakan oleh Erol Dengah (Terdakwa 1), Hakim kelihatannya hanya akan fokus pada perbuatan Pidana tanpa memperhatikan alas hak," ujar Sompie.

Kemudian terkait kepemilikan tanah, menurut Sompie Hakim hanya memperjelas kalau Joune Ganda memiliki Akte Jual Beli (AJB) tanah tersebut artinya tanah ini belum memiliki sertifikat yang sah kepemilikannya.

Sementara itu  keterangan terdakwa 2 (Adri Panambunan) sudah menegaskan bahwa dia hanya mendorong batang kelapa dengan alasan takut kalau roboh, menimpa masyarakat yang lagi menonton, tanpa ada maksud lain.

"Jadi  kata bersama-sama di Pasal 170, tidak tepat dan hal ini kami akan bantah di pledoi nanti pada Agenda Sidang Selasa 17 Desember pekan mendatang dalam agenda Tuntutan JPU," ungkap Sompie.

Sementara itu sebelumnya Erol Dengah kepada sejumlah wartawan mendesak pihak aparat hukum untuk transparan mengungkap dibalik penyerobatan tanah tersebut, sebab tanah itu milik keluarga mereka.

"Tanah ini merupakan tanah warisan leluhur terdakwa, dari Keluarga Dengah - Tirayoh, yang belum dibagi waris oleh pihak keluarga terdakwa," tutur Dengah

Dengah berharap keadilan berpihak padanya, sebab pengrusakan Gapura ini terjadi karena berawal adanya pengrusakan tanamannya.

"Tanaman itu keringat saya dan tanah itu milik kami, sehingga kami Meminta pihak aparat Hukum, untuk memutuskan kasus ini seadil - adilnya," Ujar Erol Dengah.
(Joy)