Anggota Desak Musdalub ABUJAPI Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Anggota Desak Musdalub ABUJAPI Sulut


Logo Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia 

Sulut24.com - Manado, Dianggap tak mampu menjalankan roda organisasi, sejumlah anggota mendesak agar kepengurusan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sulut periode 2017-2021 segera diganti dan diperbaharui dengan jalan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

Usulan Musdalub disampaikan Suryanta Tarigan, mewakili anggota dan sebagian besar Badan Pengurus Daerah ABUJAPI Sulut, Jumat (17/1/2020).

 "Organisasi secara organisatoris sejak awal kepengurusan hingga sekarang sudah tidak jalan, organ organisasi tidak berfungsi karena hanya dilakoni oleh pimpinan. Pucuk pimpinan hanya berdinamika cenderung untuk kepentingan pribadi semata," sebut Tarigan.

Desakan untuk Musdalub ini, sebut Tarigan, tidak bermaksud untuk menjatuhkan pimpinan orang-seorang melainkan menjalankan amanat AD/ART. Sebab sejak awal kepengurusan,  kepentingan pengelolaan organisasi sebagaimana diamanatkan AD/ART organisasi telah diabaikan. Pengabaian terhadap amanat AD/ART sabagai hal yang fatal bagi organisasi.

"Sampai sekarang kami tidak tahu persis seperti apa dan bagaimana keberadaan organisasi. Tidak ada rapat kerja, tidak ada rapat pimpinan secara terbatas apalagi secara lengkap. Tidak ada
pertanggungjawaban keuangan secara periodik kepada pengurus dan anggota secara utuh," katanya.

 “Dengan adanya Musdalub dan Badan Pengurus Daerah akan berganti, barangkali ABUJAPI Sulut ke depan akan punya manfaat baik bukan hanya bagi oknum-oknum pimpinan tetapi juga bagi anggota dan pengurus secara keseluruhan," katanya.

Seharusnya, maksimal pada tahun kedua kepengurusan, BPD ABUJAPI Sulut harus menggelar sekurang-kurangnya satu kali rapat kerja daerah (Rakerda) sebagaimana amanat Pasal 20 Ayat (4). Sehingga dengan adanya Rakerda, berarti organisasi punya keputusan-keputusan penting, ada evaluasi dan konsolidasi organisasi, serta ada skala prioritas kebijakan organisasi.

"Sekarang kami sebagai pengurus tidak tahu apa dan bagaimana kebijakan prioritas organisasi untuk kemaslahatan pengurus dan anggota. Tidak ada rapat pimpinan apalagi rapat BPD lengkap atau pleno pengurus 3 bulan sekali sebagaimana amanat AD," tambahnya.

Adanya usulan Musdalub untuk BPD ABUJAPI Sulut, sangat dimungkinkan karena diamanatkan AD yaitu secara khusus pada Pasal 20 Ayat 7 huruf a dan b. BPD ABUJAPI Sulut periode 2017-2021, sejatinya hingga 2019 tidak menjalankan amanat AD. Termasuk juga soal penggunaan dana organisasi seperti diamanatkan Pasal 22 dan 23.

"Jadi, usulan Musdalub yang kami suarakan adalah representasi suara anggota dan segera kami sampaikan ke pengurus pusat karena sebagian besar BPD telah setuju," tegas Tarigan di akhir perbincangan.
(Fn)