Bupati Boltim Lawan Moratorium Pemerintah Pusat, Pemekaran Desa Molobog Timur Maladministrasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bupati Boltim Lawan Moratorium Pemerintah Pusat, Pemekaran Desa Molobog Timur Maladministrasi


GMBI Bertemu Langsung Asisten I Pemkab Boltim

Sulut24.com - Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Pusat sejak tahun 2014, telah mengeluarkan Moratorium untuk pemekaran wilayah, namun anehnya Moratorium wilayah yang keluar langsung dari mulut seorang Presiden Jokowi rupanya "dilawan" tidak digubris oleh Pemkab Boltim dalam hal ini Bupati  Bolmong Timur Sehand Landjar.

"Pemekaran Desa Molobog Timur Kecamatan Motongkad dinilai Improsedural , karena sudah  menyalahi aturan dari Pemerintah Pusat," ujar Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulawesi Utara (Sulut) Ketua Howard Hendrik Marius.

Menurutnya sudah sangat jelas ada larangan pemekaran wilayah dalam hal ini Pemekaran Desa , namun mengapa Bupati Boltim Sehand Landjar ,.harus berani menabrak aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tersebut.

"Pemerintah Pusat diminta  harus tegas menindak oknum Kepala Daerah yang melawan aturan tersebut, sebab kalau hal ini dibiarkan begitu saja, maka nantinya Kabupaten/ Kota lain ikut juga beramai - ramai melakukan pemekaran," ujar Marianus.

Marianus menegaskan selain melanggar aturan Moratorium Pemerintah Pusat, Pemekaran Desa Molobog Timur juga menyalahi aturan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 8 b) nomor 2 untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara jumlah penduduk satu Desa yang akan dimekarkan paling sedikit 3000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga (KK).

"Dari hasil data yang ada  jumlah penduduk Desa Molobog Timur  kurang lebih 300 jiwa atau hanya 70 KK dan hal ini mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Molobog Induk. Bahkan, telah melakukan somasi guna menolak terjadinya pemekaran Desa Molobog Timur," tegas Marinus.

Ketua GMBI yang dikenal Vokal ini menegaskan terkait kasus tersebut pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyurat langsung pihak terkait dalam hal ini Kementrian Desa, Mentri Dalam Negri ( Mendagri ) tembusan Presiden Joko Widodo.

"Sebagai bentuk penolakan kami akan menyurat langsung pihak kementrian terkait, dengan tembusan Presiden Joko Widodo," ungkap Marianus.

Marianus mengatakan pemekaran desa Molobog Timur ,  sudah pada kategori  Maldministrasi seperti yang di amanatkan UU No 37 Thn 2008 Tentang Ombudsman RI, yang diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang.

"Bupati Boltim sudah  menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," tegas Marianus.


Pemkab Bolaang Mongondow Timur Berjanji Mengkaji Kembali Pemekaran Desa Molobog Timur


Terkait penolakan Pemekaran Desa Molobog Timur, Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Priyamos, SH mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali dan segera menyelesaikan persoalan penolakan pemekaran Desa Molobog Timur tersebut.

Hal ini terungkap dalam pertemuan dan tatap muka bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI).

Dalam pertemuan yang tersebut LSM GMBI meminta Pemkab Boltim menunda dan mengevaluasi upaya memekarkan Desa Molobog Timur.

Priyamos mengakui adanya penolakan warga atas pemekaran dan akan turun lapangan (Turlap) untuk pengecekan.

"Saya memang sudah mendengar masalah ini. Setahu saya semua sudah sesuai tahapan. Tapi karena saya baru kemarin menjabat Asisten I, maka nanti kami akan turun langsung ke Desa Molobog Induk, lakukan pengecekan," katanya.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Boltim dan Kabag Hukum Pemkab Boltim ini juga berjanji akan dan duduk bersama Legislatif dan tokoh Masyarakat serta tokoh Agama dan tokoh Adat guna mencari solusi.

"Pastinya saya akan mengundang Legislatif dan pihak-pihak bersangkutan, duduk bersama membahas kepatutan dari pemekaran desa ini, Layak atau tidak, tetap kami selesaikan dengan musyawarah-mufakat," tandasnya
(Joyke)