GMBI dan GEBRAK "Tantang" Polres dan Kejaksaan Minut Ungkap Dugaan Korupsi DAK Diknas Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

GMBI dan GEBRAK "Tantang" Polres dan Kejaksaan Minut Ungkap Dugaan Korupsi DAK Diknas Minut



Ketua GMBI Walker Sulut Howard Marius

Sulut24.com - Minahasa Utara, Ketua Gerakan Bela Rakyat (GEBRAK) Minut William Luntungan dengan nada tegas menantang Polres dan Kejaksaan Minut, untuk turun langsung melakukan penyelidikan proyek di setiap sekolah yang terindikasi bermasalah.

"Temuan penyalahgunaan dana proyek, sudah sangat jelas dilakukan pihak instansi Diknas Minut dan hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya proyek yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan," ungkap Luntungan.

Menurut Luntungan tidak benar dana sudah selesai dicairkan 100 persen, terus pengerjaannya belum rampung semuanya dan pengerjaannya masih dilanjutkan tahun 2020 ini.

"Ini sudah terindikasi penyalagunaan anggaran, untuk itu pihaknya memintah aparat hukum, untuk segera mengusut tuntas proyek Dana Alokasi Khusus ( DAK ), yang di duga bermasalah," ujar Luntungan.

Sementara itu,  GEBRAK Minut memintah Aparat Penegak hukum, untuk segera turun langsung dilapangan, karena sangat  jelas proyek tahun 2019 ini, sudah lewat masa waktu yang ditentukan.

"Papan proyek sangat jelas, untuk pengerjaan proyek ini, masa kalender kerjanya 150 hari, mulai dari tanggal 10 Juni 2019 sampai tanggal 6 Nopember 2019," ungkap Luntungan.

Senada juga dikatakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Water Sulut  Howard Marius. Menurutnya dengan adanya proyek DAK,  yang dikerjakan tidak sesuai batas waktu, maka terindikasi ada penyalahgunaan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Terindikasi ada mark- up anggaran dalam pengerjaan proyek DAK di SPNF SKB Airmadidi, sebab hal yang tidak mungkin dana yang sudah dicairkan 100  persen,  proyeknya belum selesai dikerjakan atau rampung semua," ujar Marius.

Marius mengatakan sesuai dengan Papan Proyek, dimana pengerjaan proyek ini, telah memakan waktu 150 hari kalender kerja, mulai dari tanggal 10 Juni 2019  sampai 06 Nopember 2019, namun herannya sampai batas waktu ditentukan proyek tersebut belum selesai dikerjakan.

"GMBI mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan Minut, untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana DAK SPNF SKB Minut tersebut," ujar Marius yang dikenal akrab dengan para kuli tinta.

Marius menegaskan pencairan dana DAK  ini dilakukan tiga tahap yakni tahap kegiatan pertama Rp 746 Juta, tahap kegiatan kedua Rp 346 Juta dan tahap kegiatan ketiga Rp 80 Juta.

"Untuk pencairan  pengerjaan proyek ini dibagi dalam tiga tahap dan kami menduga ada penyalagunaan dana tersebut sebab sudah memasuki tahun 2020 proyek pembangunan sekolah tersebut belum selesai dikerjakan 100 persen," tegas Marius yang dikenal Vokal memperjuangkan hak rakyat kecil.
Marius mengatakan tidak ada alasan apapun keterlambatan pengerjaan proyek, Nsebab surat Mentri Keuangan terkait pelaksanaan DAK  sangat jelas, di dalamnya mengatur Berita Acara Serah Terima (BAST) pengerjaan proyek, paling lambat tanggal 15 Desember 2019.

"Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembayaran merupakan salah satu cara untuk mengakhiri sebuah perjanjian Pembayaran dan penyerahan barang, namun heranya proyek SKB yang menggunakan DAK sampai saat ini belum rampung 100 persen dan belum dilakukan BAST, namun dananya sudah dicairkan 100 persen," ujar Marius.

Sementara itu sebelumnya  KABID PAUD Diknas Minut Veity Mingkid ketika diminta tanggapannya   mengatakan keterlambatan pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus ( DAK ) SPNF SKB Airmadidi, karena faktor pencairan dana dari Pemerintah Pusat tersebut sering terlambat.

"Morampung seratus persen bagaimana itu proyek,  sedangkan dana tahap tiga nanti cair 31 Desember tahun 2019," ujar Mingkid

Mingkid berkilah bahwa keterlambatan pengerjaan proyek DAK ini bukan kesalahan pihak Diknas maupun pihak sekolah, tetapi keterlambatan ini memang dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Mentri Keuangan, yang terlambat mencairkan Dana Alokasi Khusus tersebut.

"Proyek tersebut benar, belum rampung seratus persen sampai batas waktu yang ditentukan per 10 Nopember 2019, karena persoalan dana," tegasnya

Namun anehnya Mingkid mengatakan papan proyek yang menjelaskan masa 150 hari kerja tidak berlaku dalam pengerjaan proyek DAK SPNF SKB Airmadidi.

"Papan proyek kalender 150 hari kerja tidak berlaku dan ini bukan kesalahan kami, tetapi kesalahan Pemerintah Pusat yang terlambat mencairkan DAK," ujar Mingkid.
(Joike)