Tak Bisa Dilantik, E2L Dinyatakan Dua Periode - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tak Bisa Dilantik, E2L Dinyatakan Dua Periode


Kantor Gubernur Sulawesi Utara
(Foto: Istimewa)

Sulut24.com - Manado, Wakil Gubernur Steven Kandouw akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pelantikan Elly Engelbert Lasut (E2L) sebagai bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam confrensi pers yang digelar di ruang kerjanya pada Selasa (14/1/2020), Wagub mengatakan bahwa E2L tidak bisa dilantik karena telah menjabat selama dua periode.

Hal tersebut disampaikan Wagub menyusul keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019, yang menyatakan bahwa keputusan MA mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.

Wagub mengatakan pemerintah Provinsi memeliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan,” ucap Wagub.

Wagub pun mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri telah melayangkan undangan kepada pemerintah Provinsi untuk membahas langkah selanjutnya.

“Esok, Pemprov diundang oleh Mendagri untuk membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik," tutur Wagub Kandouw.

Selain itu Wagub juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan keinginan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan merupakan ketentuan hukum yang berlaku.

Wagub juga menghimbau kelada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.
(Fn)