Bawaslu Minut Telorkan Canvassing Pengawasan, Ismail: Publik Diminta Berpartisipasi Awasi Pilkada 2020 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Minut Telorkan Canvassing Pengawasan, Ismail: Publik Diminta Berpartisipasi Awasi Pilkada 2020


Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Rahman Ismail SH


Sulut 24.com - Minahasa Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara terus berupaya mencari berbagai ide dan gagasan terkait proses pencegahan, pengawasan dan penindakan demi menciptakan Pilkada Minut yang berkualitas, bermartabat dan berintegritas.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Rahman Ismail SH mengatakan secara teknis canvassing pengawasan merupakan aktivitas pengawas pemilu dan pilkada yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk memberikan informasi, edukasi serta ajang klarifikasi terkait isu-isu kepemiluan khususnya yang berkaitan dengan pencegahan potensi-potensi pelanggaran.

Menurutnya pengawas pemilu akan mendapatkan data calon pemilih yang beragam, baik mereka yang apatis maupun aktif untuk mengikuti perkembangan tahapan. Tambahnya sebagai canvasser, pengawas harus memiliki kemampuan mentransformasikan pengetahuan tentang kepemiluan. Mereka harus terlibat dengan instens hingga akhirnya memberi peran kepada masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif.

"Tim sukses atau para kandidat, tentu akan menggunakan metode ini untuk mendapat dukungan. Kita bisa saja beranggapan kampanye mereka adalah positif, namun tidak menutup kemungkinan justru Kita akan mendapatkan praktek-praktek curang setelah mendapatkan info dari masyarakat sebagai objek canvassing pengawasan. Maka pengawas pemilu dan pilkada setidaknya mampu memetakan calon pemilih dalam kategori-kategori tertentu," tegas Rahman Ismail.

Rahman Ismail mengatakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, mulai dari staf, anggota panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaslur) nantinya Bawaslu akan menggunakan metode canvassing pengawasan sebagai cara untuk pencegahan, pengawasan serta penindakan dari pelanggaran yang berpotensi terjadi.


Peserta Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Pada Pilkada Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020

"Tantangannya adalah, sumber daya tersebut harus mumpuni. Mereka harus dilatih hingga menguasai model ini agar calon pemilih merasa dilayani dan benar-benar terlibat dalam pesta demokrasi pemilihan tersebut," ujar Rahman Ismail.

Rahman Ismail menegaskan tujuan canvassing pengawasan adalah agar pengawas pemilu bisa bertatap muka secara langsung dengan pemilih, sedangkan manfaatnya yakni pengawas pemilu akan lebih aktif menyampaikan informasi dan berdiskusi terkait kelembagaan Bawaslu serta menyampaikan larangan dan pelanggaran dalam ketentuan Pilkada secara kualitatif kepada pemilih dalam lingkungan terkecil yaitu keluarga.

"Output dari canvassing pengawasan adalah bisa mengetahui pemetaan prilaku pemilih, nomor kontak dan identitas pemilih yang dikunjungi. Dan pemilih bisa mengetahui tentang larangan Pemilu serta tugas dan kewenangan dari Bawaslu Minut didalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakkan,” tutupnya.
(Joyke)