Bawaslu Minut Telorkan Canvassing Pengawasan, Ismail: Publik Diminta Berpartisipasi Awasi Pilkada 2020
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Rahman Ismail SH |
Sulut 24.com - Minahasa Utara, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara terus berupaya mencari berbagai ide dan
gagasan terkait proses pencegahan, pengawasan dan penindakan demi menciptakan
Pilkada Minut yang berkualitas, bermartabat dan berintegritas.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan
Hubungan Antar Lembaga (PHH) Rahman Ismail SH mengatakan secara teknis canvassing
pengawasan merupakan aktivitas pengawas pemilu dan pilkada yang berhubungan
langsung dengan masyarakat untuk memberikan informasi, edukasi serta ajang
klarifikasi terkait isu-isu kepemiluan khususnya yang berkaitan dengan pencegahan
potensi-potensi pelanggaran.
Menurutnya pengawas pemilu akan mendapatkan data calon
pemilih yang beragam, baik mereka yang apatis maupun aktif untuk mengikuti
perkembangan tahapan. Tambahnya sebagai canvasser, pengawas harus memiliki
kemampuan mentransformasikan pengetahuan tentang kepemiluan. Mereka harus
terlibat dengan instens hingga akhirnya memberi peran kepada masyarakat terlibat
dalam pengawasan partisipatif.
"Tim sukses atau para kandidat, tentu akan menggunakan
metode ini untuk mendapat dukungan. Kita bisa saja beranggapan kampanye mereka
adalah positif, namun tidak menutup kemungkinan justru Kita akan mendapatkan
praktek-praktek curang setelah mendapatkan info dari masyarakat sebagai objek
canvassing pengawasan. Maka pengawas pemilu dan pilkada setidaknya mampu
memetakan calon pemilih dalam kategori-kategori tertentu," tegas Rahman
Ismail.
Rahman Ismail mengatakan dengan memanfaatkan sumber daya
yang ada, mulai dari staf, anggota panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
(Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaslur) nantinya Bawaslu akan
menggunakan metode canvassing pengawasan sebagai cara untuk pencegahan,
pengawasan serta penindakan dari pelanggaran yang berpotensi terjadi.
Peserta Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Pada Pilkada Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020 |
"Tantangannya adalah, sumber daya tersebut harus mumpuni. Mereka harus dilatih hingga menguasai model ini agar calon pemilih merasa dilayani dan benar-benar terlibat dalam pesta demokrasi pemilihan tersebut," ujar Rahman Ismail.
Rahman Ismail menegaskan tujuan canvassing pengawasan adalah
agar pengawas pemilu bisa bertatap muka secara langsung dengan pemilih,
sedangkan manfaatnya yakni pengawas pemilu akan lebih aktif menyampaikan
informasi dan berdiskusi terkait kelembagaan Bawaslu serta menyampaikan
larangan dan pelanggaran dalam ketentuan Pilkada secara kualitatif kepada
pemilih dalam lingkungan terkecil yaitu keluarga.
"Output dari canvassing pengawasan adalah bisa
mengetahui pemetaan prilaku pemilih, nomor kontak dan identitas pemilih yang
dikunjungi. Dan pemilih bisa mengetahui tentang larangan Pemilu serta tugas dan
kewenangan dari Bawaslu Minut didalam melakukan pencegahan, pengawasan dan
penindakkan,” tutupnya.
(Joyke)