Berikut 11 Syarat Untuk Daftar Jadi Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan Atau Desa Pada Pilkada Sulut 2020 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Berikut 11 Syarat Untuk Daftar Jadi Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan Atau Desa Pada Pilkada Sulut 2020


Flayer digital informasi pendaftaran pengawas pemilu tingkat kecamatan / desa pada Pilkada Sulut 2020

Sulut24.com – Manado, Setelah melakukan rangkaian seleksi hingga penetapan petugas pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam), kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Pendaftaran tersebut telah dubuka sejak Minggu 16 Februari 2020 dan akan ditutup pada Sabtu 22 Februari 2020 mendatang. Terdapat 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mendaftar untuk menjadi kandidat calon pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa. 11 persyaratan tersebut adalah :

1    1.  Berusia paling rendah 25 tahun.
2    2.  Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.
3    3.  Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan e-KTP
4    4. Tidak pernah dipidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
5    5. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
6    6. Daftar riwayat hitup.
7    7. Fotokopy e-KTP yang masih berlaku.
8    8. Pas foto warna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
9    9. Fotokopi ijazah yang disahkan pejabat berwenang.
1   10. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
1   11.  Surat izin dari atasan langsung bagi yang memiliki profesi lain.
     (Fn)