Ketua Bawaslu Sulut: Ad Hoc Garda Terdepan Dalam Pengawasan Pemilu - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ketua Bawaslu Sulut: Ad Hoc Garda Terdepan Dalam Pengawasan Pemilu


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Dr. Herwyn J. H Malonda didampigi oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Sulawesi Utara Wiendra C. Sumee


Sulut24.com - Manado, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Dr. Herwyn J. H Malonda mengatakan jajaran pengawas ad hoc merupakan garda terdepan dalam pengawasan pemilihan umum.

"Jajaran pengawas pemilihan walaupun ad hoc, tapi mereka mempunyai peran yang penting. Mereka berada di garda terdepan sebenarnya dalam tugas pengawasan," ucap Malonda dalam kegiatan Sosialisasi Tugas Dan Kewenangan Pengawas Pemilu Ad Hoc pada pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Tahun 2020 Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (29/2/2020) di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara.

Ketua Bawaslu mengatakan setiap hari bisa para jajaran ad hoc bertemu dengan orang-orang yang terlibat secara langsung dalam proses pemilihan. Untuk itu Malonda mengatakan pihaknya akan melakukan seleksi yang ketat agar menemukan kandidat terbaik.

"Mencari orang yang bertanggung jawab dan berkomitmen mengawasi itu sangat penting," ujar Malonda.

Lanjutnya, salah satu posisi yang strategis pada ad hoc itu ada di panwascam.

"Panwascam ini sebenarnya posisi strategis, karena pemilu lalu pemilihan di 53 TPS diulang karena rekomendasi dari panwascam di Sulawesi Utara. Dengan rekomendasi panwascam ada calon yang merasa sudah duduk akhirnya lepas ketika PSU," jelasnya

Untuk itu ketua Bawaslu mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi akan membekali, melakukan pembinaan dan mengontrol jajaran ad hoc.

"Kita akan membekali mereka, melakukan pembinaan sekaligus mengontrol jika ada penyimpangan," tandas Malonda.

Menurutnya saat ini aturan terkait pemberhentian ad hoc sudah direvisi dan pemberhentian ad hoc dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

"Kalau Pilkada 2018, untuk memberhentikan badan ad hoc ini harus berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Tapi setelah pemilu legislatif yang lalu, yang bisa memproses itu cukup lembaga penyelenggara kabupaten/kota. Kalau pelakunya panwaslu kecamatan, panwaslu desa/kelurahan dan pengawas TPS akan diproses di kabupaten kota," kata Malonda.

Untuk itu ketua Bawaslu meminta peran aktif media dalam melakukan pengawasan dan Ia juga meminta kepada media dan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyimpangan oleh petugas pengawas pemilu.
(Fn)