KPU Buka Pendaftaran PPS Di 131 Desa dan Kelurahan se- Wilayah Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPU Buka Pendaftaran PPS Di 131 Desa dan Kelurahan se- Wilayah Minut


KETUA Divisi Perencanaan Data dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Hendra Lumanauw

Sulut24.com - Minahasa Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara saat ini telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 131 Desa dan Kelurahan se- wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Ketua KPU Minut Stella Runtu melalui Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas Hendra Lumanauw MA mengatakan sesuai jadwal untuk  pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Minahasa Utara dimulai sejak tanggal 18 hingga 24 Februari 2020.

Lumanauw mengatakan rekrutmen ini dibuka untuk warga Desa/Kelurahan yang berusia 17 tahun ke atas, tidak terlibat partai politik atau tim kampanye dan tidak punya ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.

Menurutnya bila sampai batas waktu pendaftaran tanggal 24 Februari 2020 pendaftaran PPS disetiap desa belum memenuhi kuota 6 pelamar, maka KPU Minut akan memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari, terhitung tanggal (25/2 /2020) sampai dengan ( 27/2/2020).

"Berbeda dengan Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 yang lalu, untuk honor PPS pada Pilkada 2020 mengalami kenaikan, dimana PPS juga akan disupport dengan anggaran pendukung operasional kegiatan tahapan Pilkada, masa kerja PPS 8 bulan," ujar Lumanauw.

Untuk formulir pendaftaran dan persyaratan bisa didapatkan di kantor KPU, sedangkan untuk wilayah kepulauan, KPU dalam giat sosialisasi baru-baru ini di pulau Kinabuhutan dan Nain yang dihadiri sejumlah Hukum Tua dan perwakilan warga telah menyerahkan kepada pemerintah rangkap formulir pendaftaran dan surat pernyataan.

KETUA Divisi Perencanaan Data dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Hendra Lumanauw

“Silahkan dimasukkan ke kantor KPU paling lambat tanggal 24 Februari ini. Yang membutuhkan formulir daftar dan persyaratan bisa langsung ke kantor KPU atau mengambil pada halaman website KPU Minut,” tandas Lumanauw.

Ditambahkannya, untuk syarat ijasah SLTA wajib dilegalisir sekolah atau instansi Dinas Pendidikan.

 “Pengambilan surat keterangan berbadan sehat di Puskesmas di Minut tanpa berbayar alias gratis. Ini sesuai janji pemerintah daerah lewat Dinas Kesehatan kepada kami untuk para calon penyelenggara PPK, PPS maupun KPPS,” pungkas Lumanauw.
(Joyke)