Pangellu: Paslon Yang Berikan Mahar Politik Dapat Digugurkan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pangellu: Paslon Yang Berikan Mahar Politik Dapat Digugurkan



Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu 

Sulut24.com - Manado, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu mengatakan mahar politik sangat dilarang dalam aturan kepemiluan dan merupakan kejahatan demokrasi.

Hal tersebut disampaikannya karena adanya dugaan mahar politik jelang tahapan Pilkada serentak tahun 2020.

“Mahar Politik sangat dilarang oleh aturan Kepemiluan karena itu merupakan sebuah Kejahatan Demokrasi,” tegasnya Pangellu, Senin (24/2/2020).

Ia mengatakan larangan terkait mahal poltik diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Tambahnya, didalam aturan tersebut partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pasangan calon saat proses pencalonan.

Ia mengatakan jika ada paslon yang terbukti diusung oleh partai politik karena menerima mahar, maka status Paslon tersebut bisa dibatalkan. Dan Parpol tersebut jika terancam sanksi adminisratif yaitu tidak dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada berikutnya.

"Bahkan juga ada sanksi Pidana, yakni hukuman 36 bulan sampai 72 bulan," jelasnya.

Pangellu berharap agar Parpol tidak melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang mengarah kepada mahar politik.

“Jangan rusak proses demokrasi yang berjalan demokratis tidak tindakan tak bermoral dan beretika,” tutur Pangellu.

Ia pun meminta agar jajaran Bawaslu se-Sulawesi Utara untuk dapat menghimbau hal tersebut kepada para pimpinan Parpol yang akan mengusung Paslon pada Pilkada 2020 ini.
(Fn)