Permohonan PK Raib Di PN Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Permohonan PK Raib Di PN Manado


Surat tanda terima pengajuan PK

Sulut24.com - Manado, Stevi Bawodi, ahli waris Paulus Bawodi, benar-benar prihatin sekaligus kecewa pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Soalnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan perkara yang ajukan sejak 20 tahun lalu tidak pernah ditindak-lanjuti sampai hari ini.

Yang lebih memiriskan, permohonan PK yang diajukan tersebut, kini sudah tidak diketahui rimbanya, diduga raib. "Kami heran, mengapa sampai belum ada tindak lanjut dan bahkan sudah hilang itu," kata Stevi, akhir pekan lalu.

Kepada ahli waris pemohon, sebut Stevie, pihak PN Manado dengan terang menegaskan permohonan PK itu belum ditindaklanjuti dan tanpa alasan yang jelas.

"Ini buktinya bahwa PN Manado tidak menindaklanjuti permohonan PK yang kami ajukan," kata Stevie sembari menyodorkan bukti tanda terima permohonan PK Nomor 93/Pdt.G/1994/PN.Mdo serta berita acara teguran yang dikeluarkan setelah Ketua PN Manado, Lukman Bacmid SH MH didampingi Enda A. Maukar SH MH setelah memanggil menghadap pihak ahli waris Paulus Bawodi.

Adapun pengajuan permohonan PK, disampaikan Stevi Bawodi sebagai ahli waris terkait dengan  putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Juli 1999 Nomor 1782 K/Pdt/1997 dalam perkara antara Mintje Languju melawan Pieter Lombogia dkk dan Paulus Bawodi sebagai Tergugat.

Akte pernyataan permohonan PK

Soal pihaknya telah mengajukan permohonan PK ke MA melalui PN Manado, jelas Stevie, juga dapat dibuktikan dengan kwitansi surat kuasa untuk membayar yang dibubuhi cap PN Manado dan ditandatangani Wiesye S. Sambouw sebagai kasir. Lalu diperkuat dengan bukti tanda terima dan akte permohonan PK Nomor 93/Pdt.G/1994/PN.Mdo yang ditandatangani Panitera Plh PN Manado, Tenri Lau, SH.

Terhadap keadaan demikian mendorong sejumlah pihak angkat suara. Stenly Sendouw, aktivis dan pegiat ormas Barisan Laskar Santiago Indonesia (B-LSI)  menaruh curiga dan menduga ada yang tidak beres terhadap penanganan pengajuan permohonan PK dari ahli waris Paulus Bawodi tersebut.


"Kalau sudah 20 tahun diajukan dan tidak pernah ada tindak lanjut, saya curiga ada yang tidak  beres. Hal ini mendorong kami untuk mempertanyakan kinerja pejabat di PN Manado," komentar Stenly Sendouw, Minggu (23/02/2020) sore.

Menurut Stenly, ia bersama aktivis lain mendorong pihak ahli waris untuk sesegera mungkin menyurat ke PN Manado dan tembusannya ke Bawas MA dan Presiden RI di Jakarta. Apalagi ada informasi bahwa dokumen permohonan PK sudah hilang, PN Manado harus bertanggung jawab.

"Berarti keamanan dokumen di PN Manado tidak baik. Kasihan rakyat kecil yang minta keadilan. Kalau perlu kami turun unjuk rasa di PN Manado untuk pertanyakan hal ini. Kami curiga ada oknum tertentu yang bermain di belakang layar sehingga permohonan PK tidak ada tindak lanjutnya," sebut Stenly.

Stenly kemudian berharap, pihak PN Manado, terutama Ketua PAN Manado untuk segera merespon secara objektif keluhan pihak pengaju permohonan. Sehingga pihak pengaju sebagai rakyat kecil tidak dirugikan dan rakyat masih percaya pada institusi hukum. "Ya, kami harap begitu dan kita beri kesempatan untuk PN Manado untuk merespon keluhan rakyat," harap Stenly.
(Fn)