DPRD Dan Pemkab Minut Menunggu Surat Edaran Kementrian Keuangan Terkait Dana Kompensasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPRD Dan Pemkab Minut Menunggu Surat Edaran Kementrian Keuangan Terkait Dana Kompensasi


Kaban Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut Petrus Macarau SE.

Sulut24.com - Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Utara saat ini merupakan salah satu daerah dari 10 daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagai Kawasan Daerah Khusus (KEK) destinasi pariwisata.

Terkait hal tersebut  Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ini memintah  pemerintah daerah di 10 daerah destinasi pariwisata Indonesia, untuk tidak menarik pajak kepada pengusaha perhotelan dan restoran selama 6 bulan.

Larangan Mentri Keuangan ini terhitung Maret 2020 sebab 10 daerah tersebut nantinya akan  mendapatkan aliran dana kompensasi yang disiapkan pemerintah pusat sebesar 10 persen dari Rp 3,3 triliun yang dialokasikan dari dana cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri mengatakan  kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Mentri Keuangan untuk memberikan dana kompensasi akan didukung penuh oleh Wakil Rakyat DPRD Minut.

"Kami sangat mendukung program pemerintah pusat yang nantinya memberikan dana kompensasi kepada pemkab minut , yang tentunya dana ini akan bermanfaat untuk pembangunan pariwisata yang ada diminut," ujar Mantiri.

Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri

Menurut Mantiri terkait larangan untuk tidak menagih retribusi pajak hotel, restoran dan rumah makan, hal itu perlu dikaji bersama, sebab jangan sampai hal ini berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Minut.

"Untuk larangan penagihan retribusi pajak seperti  hotel, restoran dan rumah makan akan dikaji terlebih dahulu, dan kalaupun sudah aturan yang keluar sudah pasti pemkab minut, akan patuh pada aturan tersebut," ujar Mantiri.

Dibagian lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut Petrus Macarau SE mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Mentri Keuangan terkait pemberian dana kompensasi dan larangan penarikan retribusi pajak Hotel, Restoran dan Rumah Makan.

Macarau menegaskan pada prinsipnya, Minut akan melaksanakan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, sebab semata-mata menggairahkan sektor pariwisata yang sedang terpuruk akibat mewabahnya CoronaVirus di Tiongkok yang adalah pemasok jutaan turis ke Indonesia.


Namun yang harus diperhatikan kata Macarau, adalah dukungan administrasi dari pusat kepada setiap pemerintah daerah, sehingga ada klarifikasi dan penjelasan terkait keputusan penundaan penarikan pajak hotel dan restoran, sekaligus penjelasan terkait mekanisme kompensasi 10 persen yang disebutkan.

“Minut akan melaksanakan petunjuk pusat, tetapi dukungan surat resmi dari pemerintah pusat untuk kebijakan ini sangat dibutuhkan, apalagi ada kompensasi dana yang tentunya memiliki mekanisme dan aturannya. Kebijakan ini terhitung bulan Maret, dan kami telah merencanakan target capaian PAD untuk satu tahun anggaran,” tuturnya.

Macarau kepada sejumlah wartawan Selasa (3/3/2020) mengatakan Minut yang sedang mengembangkan infrastruktur penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata, sangat membutuhkan dukungan dana yang tekor dari kebijakan pembebasan pajak ini.

“Khusus Minut tentunya siap melaksanakan petunjuk pusat, tetapi perlu dipikirkan dana pengganti dari pajak yang tidak ditagih dan benar-benar dibutuhkan untuk pendukung KEK yang sedang pada tahap pembangunan di Likupang. Jika ada kompensasi, tentu diharapkan kemudahan dalam proses administrasi dan pencairan dana,”  ujar Macarau.
(Joyke)