JPU di Hadapan Hakim Berhasil Cocokkan Data dengan BPN Minahasa dalam Sidang Lokasi Kasus Penyerobotan Lahan Desa Sea - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

JPU di Hadapan Hakim Berhasil Cocokkan Data dengan BPN Minahasa dalam Sidang Lokasi Kasus Penyerobotan Lahan Desa Sea

Suasana sidang lokasi (Foto: ist)

Perkara Penyerobotan Lahan Desa Sea Masuki Sidang Lokasi, BPN Akui Sertifikat Tanpa Pengukuran Fisik.

Sulut24.com, MINAHASA - Perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, memasuki tahapan penting dengan digelarnya sidang lokasi (sidak) pada Senin (19/1/2026).

Sidang lokasi tersebut dilaksanakan di area perkebunan Tumpengan, Desa Sea, dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek didampingi hakim anggota Bernadus Papendang dan Aminudin Dunggio. 

Turut hadir dalam agenda tersebut para terdakwa yang tidak ditahan, masing-masing AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, beserta tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta perwakilan pihak terkait.

Sebelum menuju lokasi objek perkara, seluruh pihak terlebih dahulu berkumpul di Kantor Desa Sea sejak pukul 10.00 Wita sesuai undangan resmi Pengadilan Negeri Manado.

Dari kantor desa, rombongan kemudian bergerak menuju lokasi perkebunan yang disebut sebagai lahan objek penyerobotan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan JPU.

Dalam sidang lokasi tersebut, JPU berupaya menunjukkan kesesuaian objek perkara dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa. 

Meski pada titik awal sempat terjadi kekeliruan penunjukan lokasi, JPU akhirnya dapat mencocokkan registrasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3320 yang menjadi objek dakwaan, setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak BPN yang turut hadir dalam sidang.

Namun, jalannya sidang lokasi juga diwarnai perdebatan. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kejelasan peta dan data luas tanah yang disampaikan JPU, karena dinilai tidak disertai dasar pengukuran resmi di lapangan.

“Peta ini berasal dari mana? Apakah hasil pengukuran resmi BPN atau hanya gambar sepihak dari perusahaan?,” tanya kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan tersebut membuka pembahasan lebih luas mengenai proses penerbitan sertifikat tanah yang menjadi dasar perkara pidana ini. 

Dalam sidang terbuka, perwakilan BPN Kabupaten Minahasa mengakui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 serta Sertifikat HGB Nomor 3037 diterbitkan tanpa didahului pengukuran fisik langsung di lapangan.

Namun, pihak BPN menyebut usai sidang lokasi, bahwa mekanisme ploting (pemetaan) bidang tanah merupakan tahapan krusial dan wajib dalam prosedur penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan data fisik dan yuridis tanah. 

Plotting adalah proses menempatkan posisi bidang tanah ke dalam peta pendaftaran digital BPN menggunakan teknologi GPS/GNSS untuk memvalidasi lokasi, luas, dan batas-batas tanah. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 terkait pendaftaran tanah.

"Sertifikat sebagaimana yang diterbitkan tersebut meski belum dilakukan pengukuran secara langsung, namun dimungkinkan berdasarkan ploting," ujar Gede Wilik Prayudi sebagai Petugas ukur ATR BPN Minahasa.

Sementara itu, Panji Aditya selaku legal dari PT. Propertindo dan pihak Jimmy Wijaya, mengaku kalau kasus pidana penyerobotan ini sebelumnya juga sudah pernah ada putusan Inkrah.

Ditambahkan Man Tojo Rambitan selaku Kepala Cabang dari pihak perusahaan, menyebutkan bahwa penjelasan dalam surat jual beli lahan tersebut pada lampiran awalnya memang dikatakan di atas lahan kosong dengan pengertian tidak terdapat bangunan dan bukan tanaman. 

Dimana, pada lampiran surat jual beli atau akta pengalihan hak tersebut, jelas dituliskan di atas lahan tersebut terdapat sejumlah tanaman.

"Jadi kami anggap keliru, kalau pihak kuasa hukum para terdakwa mengembangkan narasi di lahan tersebut hanya tanah kosong. Dimana, jelas dalam akta jual beli pada lampiran-lampiran selanjutnya disebutkan terdapat sejumlah tanaman," akuhnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Joyke)