Dudi Fatah Optimis Majukan Disdukcapil Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dudi Fatah Optimis Majukan Disdukcapil Minut


 Pelantikan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Minut Dudy Fatah SH

Sulut24.com - Minahasa Utara, Setelah menunggu lebih dari dua bulan sejak dilantik pada awal Januari 2020 lalu, kini Dudi Fatah SH resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut dari sebelumnya ha Pelaksana Tugas (Plt). Fatah sendiri dilantik pada Kamis 12 Maret 2020 oleh Bupati Minut melalui Asisten 2 Pemkab Minut Allan Mingkid ini sesuai dengan SK Bupati Minahasa Utara No 821/BKPP/03/III-2020 tentang pengangkatan dan pengukuhan PNS dalam jabatan tinggi pratama dalam lingkungan Pemkab Minut yang disetujui lewat surat Mendagri Nomor 821/1941/SJ tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pemimpin tinggi pratama di lingkungan Pemkab Minut tertanggal 28 Februari 2020.

Bupati Minut DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Pemkab Minut Drs Allan Mingkid berharap kepada pejabat yang baru dilantik ini, untuk bisa memahami tugas pokok dan fungsi di tempat yang baru.

"Pemerintah sangat membutuhkan aparatur sipil negara yang memiliki motivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan. Untuk itu diharapkan kepada pejabat yang dilantik bisa memahami tupoksi khususnya dalam bidang administrasi kependudukan," ujar Mingkid.

Mingkid pun meminta agar pejabat yang dilantik bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Bupati Minut.

"Mari kita bekerja sesuai dengan moto ibu Bupati yakni mengasihi, melayani dan memberkati," tambah Mingkid.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Minut, Dudi Fatah SH mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Minut dan Mendagri yang telah mempercayakan dirinya untuk menjalankan tugas di Disdukcapil Minut.

"Saya akan bekerja sesuai tupoksi Disdukcapil yakni membenahi sistem administrasi kependudukan," ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut, Styvi Watupongoh SIP mengatakan jika pelantikan ini berdasarkan 2 surat keputusan yakni dari Bupati Minut dan Mendagri.

"Karena memasuki masa Pilkada sehingga tidak bisa ada pelantikan, maka itu didukung oleh surat persetujuan dari Mendagri," tambah Watupongoh.
(Joyke)