Fokus Perangi Virus Corona, Lurah Tuminting Minta PN Manado Tunda Eksekusi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Fokus Perangi Virus Corona, Lurah Tuminting Minta PN Manado Tunda Eksekusi


Surat permohonan penundaan eksekusi 

Sulut24.com - Manado, Sikap bijak Lurah Tuminting, Theodora Lano SE, patut diapresiasi terkait kenyamanan dan ketenangan masyarakat terkait situasi menghadapi virus Corona. Dia memohon pihak PN Manado untuk menunda pelaksanaan eksekusi lahan/rumah di wilayah kerjanya, Tuminting Lingkungan I sesuai surat Nomor: W19 - U1/623/HK.01/III/2020 Tanggal 16 Maret 2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.

Permohonan Lano diajukan secara tertulis, ditujukan kepada Ketua PN Manado melalui surat bernomor 011/K.90.8/KEL.TMG/III/2020 dengan tembusan Camat Tuminting, Polda Sulut dan Polres Manado.

Alasan permohonan penundaan eksekusi atas objek di Kelurahan Tuminting atas nama tergugat Pieter Lombogia dkk dan penggugat Mintje Languyu itu, diminta sampai batas waktu tertentu, mengingat pemerintah Kota Manado sedang gencar memberantas/mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid 19) di Kota Manado sesuai instruksi/surat edaran dari pemerintah pusat sampai daerah.

Memang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat surat keputusan memperpanjang status darurat bencana virus corona atau Covid-19 di Indonesia sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 karena penyebaran virus corona semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya.

Keputusan ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo sejak Sabtu, 29 Februari 2020 melalui surat keputusan nomor 13 tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo kembali memberikan instruksi berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). "Saya terus mengikuti perkembangan situasi terkait dengan Covid-19 dari waktu ke waktu dan terus memberikan perintah-perintah yang terukur agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).

Sebagaimana diberitakan banyak media, Presiden Jokowi secara tegas mengingatkan pemerintah daerah tak keluarkan kebijakan yang memperburuk keadaan. Presiden Jokowi mengatakan kebijakan pemerintah pusat selalu ditelaah dengan teliti dan mendalam terlebih dahulu dalam menanggapi virus corona. Dia berharap pemerintah daerah pun melakukan hal serupa sehingga tidak memperburuk keadaan.

"Semua kebijakan pemerintah pusat mau pun kebijakan pemerintah daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam agar efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan," kata Jokowi di Istana Bogor.

Presiden mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menyediakan layanan transportasi publik, meski pemerintah mengeluarkan imbauan untuk beraktivitas, bekerja, belajar, hingga beribadah di rumah.

Menurut aktivis sosial kemasyarakatan Sulut, Stenly Sendouw, instruksi Presiden Jokowi tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh elemen anak bangsa, termasuk pihak PN Manado. Eksekusi berarti mengkonsentrasikan lebih dari satu orang dan berimbas secara sosial.

"Jika PN Manado tetap melaksanakan eksekusi, berarti tidak mengindahkan instruksi Presiden. Itu jadi preseden buruk. Tapi saya berharap dan yakin, PN Manado akan melaksanakan instruksi Presiden," ujar Sendouw yakin.
(Ag)