Persatuan Penolakan Omnibus Law Gelar Aksi Di DPRD Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Persatuan Penolakan Omnibus Law Gelar Aksi Di DPRD Sulut


Aksi ujuk rasa Persatuan Penolakan Omnibus Law menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Sulut24.com - Manado, Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Persatuan Penolakan Omnibus Law menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (17/3/2020).

Dalam orasi secara bergantian masa para orator dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap rancangan UU Omnibus Law.

Menurut masa aksi, Omnibus Law tidak pro terhadap rakyat. "Kami menolak Omnibus Law ini diterapkan di Indonesia karena tidak pro kepada rakyat," ucap salah seorang orator.

Menurut masa aksi, Omnibus Law hanya mementingkan keinginan pemeriantah tanpa melihat atau mengkaji dampak untuk masyarakat kecil.

"Persoalan regulasi Undang-Undang Omnibus Law, telah membuat banyak masyarakat menjadi korban oleh karena kepentingan Pemerintah," lanjut orator dalam orasinya.

Untuk itu masa aksi meminta ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menemui masa aksi dan menandatangani surat pernyataan bahwa menolak rancangan UU Omnibus Law.

"Kami ingin menemui Ketua DPRD Sulut untuk segera menandatangani surat pernyataan penolakan Omnibus Law," ucap orator

"Kami meminta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menandatangani surat penolakan ini. Menolak secara menyeluruh rancangan Undang - Undang Omnibus Law, bukan menolak dari 1 atau 2 poin dari UU Omnibus Law ini," lanjut orator yang disambut riuh oleh para peserta aksi.

Para masa aksi kemudian diterim oleh dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan dan Fabian Kaloh.

Keduanya kemudian secara bergantian menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang sudah disampaikan sebelumnya telah dibawa oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara ke DPR RI.

"Perlu diketahui bahwa demonstrasi terkait Omnibus Law ini sudah ketiga kali kami terima dan semuanya sudah kami sampaikan ke DPR RI, karena ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat,"  kata Kaloh.

"Ini kewenangan Pemerintah Pusat. Tuntutan teman-teman sebelumnya telah kami sampaikan ke DPR Pusat. Oleh karena itu, sampaikanlah narasi yang positif," lanjut Pangemanan.

Sempat terjadi debat panas antara orator aksi dengan dengan dua anggota legislatif tersebut.

Debat panas tersebut dipicu oleh keinginan masa agar para anggota DPRD tersebut menandatangani surat pernyataan bahwa menolak RUU Omnibus Law namun ditolak oleh Pangemanan dan Kaloh karena masa aksi tidak menyiapkan surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh para anggota DPRD tersebut.

Fabian Kaloh mengatakan bahwa para anggota DPRD tidak bisa sembarangan menandatangani surat pernyataan tanpa mempelajari poin-poin dalam surat tersebut.

“kami akan menandatangani itu tapi akan kami baca dan pelajari dulu poin poinnya,” kata Kaloh.

Bagaimana mungkin kami menandatangi sesuatu yang tidak kami baca seperti apa draft dan substansinya," tambah Pangemanan.

Usai menyampaikan aspirasinya para mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
(Fn)