PN Manado Diduga Terbitkan Surat Eksekusi Bodong - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PN Manado Diduga Terbitkan Surat Eksekusi Bodong


 Surat pemberitahuan eksekusi

Sulut24.com - Manado, Boy Takasana, warga Tuminting Lingkungan II  benar-benar tak mengerti dan sangat kecewa pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Satu sisi telah memutuskan dirinya tidak bersalah dalam perkara pidana,  tetapi di sisi lain institusi tersebut secara sepihak menerbitkan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diduga bodong.

"Nah, objek apa yang hendak dieksekusi? Saya diputus tidak bersalah atau bebas murni pada perkara pidana, apa yang harus mereka eksekusi dari putusan tidak bersalah?" beber Boy kepada wartawan, Senin (3/3/2020). Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap sepihak PN Manado.


Boy kemudian memperlihatkan selembar surat berkop PN Manado, Nomor: W19-UI/470/HK.01/II/2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 25 FebruaRI 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Yuliana Anastasia Yolwan dan Boy Takasana, keduanya beralamat di Kelurahan Tuminting Lingk II Kec. Tuminting, Kota Manado.

Dalam surat disebutkan,  perintah pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Manado tertanggal 21 Februari 2020 Nomor : 22/Pdt.Hip/2019/PN Manado guna memenuhi isi Kutipan Risalah Lelang Nomor : 025/2015 tanggal 11 Februari 2015 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado dalam perkara antara : Djony Pontoh qq. Nehemia Reppi SH sebagai pemohon eksekusi lawan Yuliana Anastasia Yolwan sebagai termohon eksekusi.

 Surat putusan PN Manado

Selanjutnya, dalam surat disebutkan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2020 pukul 09.00 padi s/d selesai, tempat Kelurahan Tuminting Lingk IV Kecamatan Tuminting Kota Manado. Surat bercap PN Manado itu ditandatangani Panitera, Enda Annatje Maukar SH MH atas nama Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Ikhwal surat pemberitahuan eksekusi yang diduga bodong ini membuat ormas Barisan Laskar Santiago Indonesia (B-LSI) tergelitik. Dari kaca mata B-LSI, performa surat eksekusi ini cukup janggal. "Penampilan surat agak berbeda dengan model surat eksekusi dari PN Manado untuk perkara lain. Misalnya, posisi kop surat tidak ada logo institusi," nilai Panglima B-LSI, Stenly Sendouw.


Sendouw lebih lanjut menegaskan, kejanggalan lain ada pada isi surat. Pelaksanaan eksekusi terhadap sesuatu objek adalah wilayah perdata. "Sekarang tidak ada putusan perdata, yang ada adalah putusan pidana dan itu dimenangkan Boy Takasana. Penetapan Ketua PN Manado pun diluar dari tahapan yang biasanya, pihak termohon tidak ada aanmaning" katanya.

Seperti biasa, urai Sendouw, pemberitahuan pelaksanaan eksekusi akan diterbitkan PN Manado setelah dilakukan aanmaning yang dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh para termohon eksekusi. "Tahapan ini harus ada. Kalau tidak ada, surat pemberitahuan yang diterima Boy Takasana sangat diragukan. Apalagi perintah eksekusi dari Ketua PN Manado hanya berdasarkan risalah lelang," tegas aktivis vokal tersebut.

Menurut Sendouw, dia sangat prihatin jika pihak pemutus keadilan seperti PN Manado, dalam hal ini membuat masyarakat bingung dan merasa tertekan, hidup tidak nyaman. Dia menduga, ada oknum-oknum tertentu di institusi tersebut yang sengaja mendirikan tonggak kebahagiaan di atas penderitaan masyarakat.

"Ya, kami curiga dan menduga bahwa ada permainan tidak beres yang sengaja dimainkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam institusi ini. Kami duga ada oknum penegak hukum yang coba-coba bermain api, memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi hasrat memperkaya diri," terang Sendouw.

Terhadap indikasi yang demikian, Sendouw mengajak seluruh elemen di Sulawesi Utara memerangi praktik-praktik kotor dan tidak terpuji demikian. Pihaknya, sebutnya lantang, nantinya dalam waktu berjalan akan menyurat dan mendesak Badan Pengawas MA untuk turun ke PN Manado untuk melakukan pengawasan melekat terhadap oknum-oknum hakim yang dicurigai melakukan praktik kotor dan membuat masyarakat hidup tidak tenang.

Agar situasi masyarakat kondusif,  apalagi tahun 2020 merupakan momen  politik pemilihan   kepala daerah serentak, ada baiknya institusi hukum seperti PN Manado berdiri di garda depan untuk ikut menjamin kenyamanan hidup masyarakat.

"Jangan ada praktik-praktik yang  membuat masyarakat  d jadi tidak nyaman saat momen politik seperti ini. PN Manado harus ikut jadi penjaga kondusifitas sosial masyarakat. Kami sangat berharap demikian," tutup Sendouw bernada harap.
(Ag)