BSG Belum Restui Permohonan Keringanan kredit ASN
Dirut Bank Sulut Go (BSG) Jefry Dendeng |
Sulut24.com – Manado, Surat permohonan dari beberapa
Kabupaten/Kota untuk keringanan kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena
kondisi yang di akibatkan Pandemi Covid-19, belum dapat direstui.
Ini pernyataan Dirut Bank Sulut Go (BSG) Jefry Dendeng, ASN
tidak masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020,
seperti dijelaskan Kepala Otoritas Keuangan, Bimbo Santoso.
Senada dengan Santoso
Kepala Otoritas Keuangan BSG, Mahlut kebijakan bank harus sesuai
aturan yang ada. Kalau diluar aturan
tidak bisa dipaksakan, dipaksakanpun akan terjadi permasalahan likuiditas di
BSG, "ada beberapa surat permohonan
yang sudah kami terima. Dan ini sudah kami sampaikan di depan Panitia Khusus
(Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sulut 2019,"
kata Dendeng, Jumat (24/4/2020).
Dikatakannya, likuiditas akan berkurang pasti akan
mempengaruhi pada tingkat kesehatan bank. Ketika tingkat penyehatan bank turun
dampaknya pada kepercayaan para pemegang saham yang menempatkan dananya di BSG
akan menarik dananya.
“Sementara di Bank Sulut Go 75% dana dari masyarakat dan 25%
milik Pemerintah daerah (Pemda), dikuatirkan dana dari masyarakat sebesar 75%
ini, bisa saja ditarik tiba-tiba karena masalah likuiditas tersebut dan
berbahaya bagi BSG,”
“Dengan kondisi sekarang Saya mengerti, bagi ASN yang
terdampak terhadap Covid-19. Dan sudah berusaha untuk carikan Solusinya agar permintaan ASN dapat terpenuhi namun
dari hasil kajian kami, ini belum bisa dipenuhi dan kami harus menunggu dari
pihak OJK," ucapnya lagi.
Ia menggambarkan juga, jika permohonan keringanan kredit
untuk ASN, berjalan 3 bulan saja BSG akan bangkrut.
Meski demikian Ketua Pansus LKPJ 2019, Rocky Wowor
menyatakan akan mendiskusikan dengan anggota pansus, dan merekomendasikan ke
Pemprov Sulut. " Ini untuk kebaikan bersama kami akan diduskusikan untuk
mencari solusinya," ujar ketua Pansus.
(rdy)