Bupati VAP Perpanjang WFH Bagi ASN Minut
Bupati Minahasa Utara DR. Vonnie Anneke Panambunan |
Sulut24.com - Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara (Minut)
DR. Vonnie Anneke Panambunan, kembali memperpanjang Work From Home (WFH), tugas
kedinasan di rumah atau tempat tinggal, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Lingkup Pemkab Minut sampai 13 Mei 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 102/BMU/IV/2020,
tanggal 21 April 2020, tentang perpanjangan penyesuain sistem kerja ASN, dalam
rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara.
Dalam surat edaran bupati Minut yang berisi 12 poin ini
menegaskan, masa kedinasan di rumah (Work From Home) bagi ASN lingkup
Pemerintah Kabupaten Minut, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, Selama ASN
melaksanakan tugas dirumah, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul
(nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang
sangat penting.
Dalam WFH, diharapkan memanfaatkan teknologi informasi (email,
WA, video confrence, dan aplikasi lainnya).
Khusus jajaran Dinas Kesehatan disampaikan terima kasih,
atas dedikasi dan tanggung jawab dari seluruh tenaga kesehatan yang sudah
menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Diharapkan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,
serta memastikan sumber daya yang memadai, termasuk pengalaman dan alat
kesehatan, menyiapkan rumah sakit dan klinik kesehatan dan sebagainya merupakan
tempat kita mengendalikan Covid-19.
Kepala Dinas kesehatan perlu menetapkan mekanisme dan sistem
kerja bagi PNS dan THL yang bertugas di kantor dinas kesehatan dan rumah sakit
daerah, sehingga pencegahan penyebaran dan penanganan terhadap ODP dan PDP,
serta pasien terindikasi suspect positif covid 19 dapat teratasi dengan baik.
Dukungan inovasi dalam informasi teknologi digital atau
konsultasi pelayanan media secara online, serta beroperasi selama 24 jam, dalam
rangka pencegahan dan pengendalian epidemi Covid 19.
Selanjutnya, ASN menunda perjalanan dinas dalam dan luar
negeri yang tidak bersifat mendesak.
Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV
dan staf pelaksana. Surat kepala BKPP Nomor 800/BKPP/368/III-2020 tentang
penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup pemkab Minut masih tetap berlaku dan
merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini. Pejabat eselon dua dan tiga,
tetap masuk kerja seperti biasa.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Perangkat Daerah memasukan
daftar piket ke Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatiihan (BKPP) Minut,
untuk optimalisasi kerja dan sewaktu-waktu BKPP melakukan inspeksi mendadak
untuk melakukan pengecekan, kehadiran petugas piket instansi masing-masing.
Kepala perangkat daerah, bertanggung jawab terhadap mekanisme
kerja, dalam hal evaluasi, supervisi dan monitoring terhadap penyesuaian sistem
kerja ASN maupun THL.
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mengatakan, marilah
bersama-sama cegah dan putuskan mata rantai penyebaran covid 19.
"Ikuti saja
surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga
kebersihan, cuci tangan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata
Panambunan.
(Joyke)