CEP Ajukan Permohonan Relaksasi Kredit Anggota DPRD dan ASN Minsel
Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Cristisny Eugenia Paruntu |
Sulut24.com – Minahasa Selatan, Akibat Pandemi Covid 19 yang
berdampak pada perekonomian masyarakat, tak terkecuali Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun
daerah.
Sehubungan dengan ini, Bupati Kabupaten Minahasa Selatan
(Minsel) Cristisny Eugenia Paruntu (CEP) membijaki dengan mengajukan permohonan
relaksasi atau penangguhan kredit kepada Bank Sulutgo, dengan didasari
keputusan Bupati Minsel nomor 159 tahun 2020
Langkah yang dilakukan ini berdasarkan keputusan Bupati
Minsel Nomor 159 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana
non alam Akibat virus Corona disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Minsel, juga
menindaklanjuti surat keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana
nomor 13.A tahun 2020, tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat
bencana wabah penyakit akibat Covid 19 di Indonesia.
Bupati Tety sapaan akrab Bupati Minsel, dalam pengajuan
permohonan relaksasi kredit tersebut untuk Anggota DPRD dan ASN dilingkup
pemerintahan Kabupaten Minsel.
"Langkah ini dilakukan agar dapat meningkatkan daya
beli masyarakat dan mengurangi beban ekonomi menghadapi situasi darurat
kesehatan, dalam penanggulangan Covid-19," ucap Bupati Minsel.
(rdy)