CEP Ajukan Permohonan Relaksasi Kredit Anggota DPRD dan ASN Minsel - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

CEP Ajukan Permohonan Relaksasi Kredit Anggota DPRD dan ASN Minsel


Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Cristisny Eugenia Paruntu


Sulut24.com – Minahasa Selatan, Akibat Pandemi Covid 19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat, tak terkecuali Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah.

Sehubungan dengan ini, Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Cristisny Eugenia Paruntu (CEP) membijaki dengan mengajukan permohonan relaksasi atau penangguhan kredit kepada Bank Sulutgo, dengan didasari keputusan Bupati Minsel nomor 159 tahun 2020

Langkah yang dilakukan ini berdasarkan keputusan Bupati Minsel Nomor 159 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam Akibat virus Corona disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Minsel, juga menindaklanjuti surat keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana nomor 13.A tahun 2020, tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid 19 di Indonesia.

Bupati Tety sapaan akrab Bupati Minsel, dalam pengajuan permohonan relaksasi kredit tersebut untuk Anggota DPRD dan ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Minsel.

"Langkah ini dilakukan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban ekonomi menghadapi situasi darurat kesehatan, dalam penanggulangan Covid-19," ucap Bupati Minsel.
(rdy)