Tunggu Perppu, Pangellu Pastikan Bawaslu Tetap Laksanakan Pengawasan
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu |
Sulut24.com - Manado, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa tugas pengawasan dari Bawaslu sampai saat ini masih terus dilaksanakan.
Menurut Pangellu, belum adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi dasar untuk tetap melaksanakan tugas pengawasan walaupun saat ini petugas ad hoc telah dinonaktifkan.
"Selama belum ada regulasi baru, Bawaslu Sulut tetap menggunakan aturan lama. Sambil menunggu Perppu untuk penetapan pelaksanaan Pilkada 2020," tutur Pangellu, Rabu (1/4/2020).
Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubla mengatakan ada tiga opsi usulan perubahan tahapan terkait pemungutan dan penghitungan suara, yaitu Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.
Tambahnya dalam Perppu tersebut akan dibahas terkait Peraturan KPU dan jadwal tahapan yang baru.
Pangellu menurutkan bahwa dalam situasi saat ini lebih penting untuk menyelamatkan masyarakat termasuk jajaran Bawaslu dari wabah Covid-19.
"Dengan adanya masalah Covid ini, kita lebih mementingkan kehidupan masyarakat termasuk jajaran pengawas pemilu," tegas Pangellu.
(Fn)