Ahli Waris Tuntut Tanahnya, Malah Dipenjarakan Karena Merusak Bangunan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ahli Waris Tuntut Tanahnya, Malah Dipenjarakan Karena Merusak Bangunan

Ruang pemeriksaan Mapolres Minut

Sulut24.com - Minahasa Utara, Kecewa mendengar perkataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw saat berkunjung dan bermain jet ski bersama Gubernur Olly Dondokambey di Pulau Lihaga, Kamis (7/5), keluarga Takumansang mengamuk.

Sabtu (9/5) akhir pekan lalu, Karel Takumansang, Christovel Takumansang, Lorens Johan Takumansang dan sejumlah keluarga yang merupakan ahli waris kepemilikan lahan Pulau Lihaga menuntut hak mereka.

"Kami ahli waris dari 9 kakak beradik pemilik Pulau Lihaga, sejak ada pembayaran 2006 lalu, kami 4 ahli waris dari kakak beradik tidak menerima uang sama sekali. Sejak adanya pembayaran hingga dibuatnya sertifikat kepemilikan, kami sudah berupaya menyurat hingga menggugat di pengadilan bahkan sampai MA," ujar mereka, Senin (11/5/2020) di Mapolres Minahasa Utara.

Dikatakan Karel, dirinya merasa kecewa, karena belum lama ini Ia bersama sanak saudara sebagai ahli waris telah menyurat kepada Hukum Tua Gangga Satu Moses Corneles, tiba-tiba saat Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw pergi ke Pulau Lihaga, sempat membicarakan kepemilikan pulau tersebut.

Menurutnya pada saat itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw mengatakan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah.

"Saya merasa tersinggung, mengapa harus dibicarakan sampai kepada gubernur. Dan seakan lahan ini tidak bermasalah, padahal kami sebagai ahli waris terus menuntut keadilan dan hak kepemilikan Pulau Lihaga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Karel, awalnya dirinya hanya mengetahui Forkopimda Sulut akan membawa bantuan Covid - 19 di daerah pesisir, ternyata hanya bermain jet ski di Lihaga sekaligus membicarakan kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, karena merasa kecewa dan hak belum diberikan, kami mencari keadilan.

"Ini tanah kami, mengapa sudah dibuat bangunan tanpa persetujuan. Ini sudah kedua kalinya saya dengan sanak saudara merusak bangunan di Pulau Lihaga. Karena dibangun di lahan milik kami," tukasnya.


Terpisah, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Dwi mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada Karel Takumansang karena telah melakukan pengrusakan bangunan di Pulau Lihaga. "Kami hanya menangani kasus pengrusakan pensiunan anggota Polri ini. Untuk kepemilikan saat ini bukan ranah kami, karena tidak ada laporan," jelasnya. Sembari menambahkan, kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
(Joyke)