Bupati VAP Koordinasi Camat, Hukum Tua dan Lurah Terkait Penyiapan Lahan Pekuburan Covid-19 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bupati VAP Koordinasi Camat, Hukum Tua dan Lurah Terkait Penyiapan Lahan Pekuburan Covid-19


Surat Edaran Bupati Minut kepada Camat, Hukum Tua dan Lurah di Kabupaten Minahasa Utara.

Sulut24.com - Minahasa Utara, Mencermati surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 440/2978/SJ. tertanggal 24 April dan surat edaran Gubernur Sulut nomor : 030/20.2592/Sekr. tertanggal 30 April 2020, maka Bupati Minahasa Utara DR. Vonnie Anneke Panambunan (VAP) langsung meresponnya dengan mengeluarkan surat kepada  Camat dan Lurah serta Hukum Tua  se-Kabupaten Minahasa Utara.

Pada kesempatan tersebut Bupati VAP memintah para Hukum Tua dan Lurah  dimasing - masing desa maupun Kelurahan,  agar menyiapkan lokasi pemakaman, yang nantinya digunakan bilamana ada masyarakat yang meninggal, akibat Covid-19.

Selain itu dalam surat instruksi Bupati Minut nomor : 110 tahun 2020 tersebut menjelaskan pelaksanaan  pemakaman pasien Covid-19, harus dilengkapi Alat Pelingdung Diri (APD) sesuai standar dan prosedur pemakaman jenazah Covid-19.

"Saya sangat mendukung program Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulut, didalam hal penyediaan lahan pekuburan untuk jenazah Covid - 19," ujar Bupati VAP.

Bupati VAP mengatakan untuk tempat pemakaman umum (TPU) jenasa Covid -19 yang dahulunya  hanya di pusatkan di Wilayah Minut, tepatnya di Ilo-ilo Wilayah Wori,  dalam surat edaran  Gubernur Sulawesi Utara, saat ini  sudah diserahkan penuh pada  bupati/wali kota, untuk menyediakan lahan atau tanah pemakaman umum korban Covid-19.


"Saat ini lokasi pemakaman jenazah Covid-19, tidak lagi di pusatkan diwilayah Wori, tetapi Pemprov Sulut, sudah menyerahkan ke masing - masing Kabupaten/ Kota," ujar Bupati VAP.

Menurut Bupati VAP untuk Minut sendiri, kesiapan lahan pemakaman jenazah Covid-19,  telah diatur sedemikian rupa, dengan berkoordinasi dengan Hukum Tua dan Lurah dimasing- masing desa maupun Kelurahan.

"Hukum Tua dan Lurah, mereka selalu peduli dan memperhatikan warganya dan  selalu  tau akan nama keluarga - keluarga yang tinggal atau berdomisili di desanya. Untuk itu koordinasi pemerintah desa dan kelurahan sangat penting dilakukan didalam hal penyediaan lahan pekuburan," ujar Bupati VAP.

Bupati VAP mengatakan didalam hal pemakaman jenazah Covid-19, Pemkab Minut akan terus berkoordinasi dengan jajarannya seperti Camat, Hukum Tua dan Lurah serta berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri serta petugas Puskesmas di masing - masing wilayah kecamatan se-Kabupaten Minut.
(Joyke)