Loin Air Hentikan Sementara Penerbangan Rute Domestik
Maskapai Lion Air Foto: Dok. Lion Air |
Dijelaskan bahwa mulai tanggal 27 Mei 2020, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group yang melayani penerbangan penumpang berjadwal domestik, dihentikan sementara operasional penerbangannya.
“Banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian, hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara," terang Danang di kutip dalam rilis.
Dijelaskannya juga banyak para calon penumpang belum sepenuhnya memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya, untuk ini pihaknya memutuskan, untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang.
"Jadi kami memutuskan untuk menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 hari, mulai 27 Mei hingga dengan 31 Mei 2020," ucap Danang.
Lanjut Danang perusahaan sangat mendukung pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui peran aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan.
Dijalankannya kebijakan tersebut Perusahaan Lion Air Group mengiformasikan kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket).
"Perusahaan akan memfasilitasi untuk proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund), atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule), melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899," tambahnya.
(rdy)