Perppu Penundaan Pilkada Beri Kepastian Hukum Bagi Penyelenggara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Perppu Penundaan Pilkada Beri Kepastian Hukum Bagi Penyelenggara


Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu

Sulut24.com - Manado, Setelah banyak pihak menunggu kepastian terkait payung hukum penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, akhirnya Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. 

Menanggapi keluarnya Perppu tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa Perppu akan menjadi landasan hukum untuk penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu. 

"Pada prinsipnya ini sudah menjadi landasan hukum, secara konstitusional sudah memiliki legal standing untuk perhelatan pelaksanaan Pilkada, paling tidak ini yang menjadi payung hukum bagi penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu," tuturnya, Rabu (6/5/2020).

Ia menambahkan walaupun masih ada tahapan di DPR, namun setidaknya sudah ada kepastian terkait bulan pelaksaan Pilkada.

"Meski masih ada lanjutan di DPR, paling tidak sudah ada kepastian hukum terhadap bulan pelaksanaan, walaupun tanggalnya belum ditentukan," tandas Pangellu. 

Terkait fungsi pengawasan, Pangellu mengatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara masih menunggu arahan dari pimpinan Bawaslu RI. Namun Ia menegaskan pihaknya selalu siap melaksanakan tugas. 

"Terkait dengan tugas-tugas pengawasan, kami menunggu arahan dari pimpinan, tindak lanjutnya seperti apa. Tapi pada prinsipnya kami siap sebagai pelaksana undang-undang," jelas Pangellu.
(Fn)