Pilkada Ditunda, Apa Kerja KPU? - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pilkada Ditunda, Apa Kerja KPU?

Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si 

Opini Oleh : Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si.
(Anggota Kpu Provinsi Sulawesi Utara)


Sulut24.com - Setelah KPU pada bulan Maret menetapkan penundaan 4 (empat) tahapan Pilkada, kemudian Presiden Jokowi menandatangani Perpu Nomor 2 Tahun 2020, maka Pilkada Serentak Tahun 2020 yang hari pemungutan suaranya sebelumnya ditetapkan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 telah makin dipastikan ditunda. (baca juga: Detail dan Penjelasan Perpu No 2 Tahun 2020)



Lalu, apakah dengan penundaan tersebut penyelenggara Pemilu tak ada pekerjaaan?

Penundaan Pilkada tidak menyebabkan institusi penyelenggara Pemilu tak ada kerjaan. Institusi penyelenggara Pemilu eksistensinya telah diatur konstitusi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), sebagai lembaga yang sifatnya nasional, tetap dan mandiri. Pengertian "tetap" menunjuk pada sifat permanen dari institusi penyelenggara Pemilu. Siapa saja yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu yang permanen tersebut?
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ada 3 lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Setelah KPU pada bulan Maret menetapkan penundaan 4 (empat) tahapan Pilkada, kemudian Presiden Jokowi menandatangani Perpu Nomor 2 Tahun 2020, maka Pilkada Serentak Tahun 2020 yang hari pemungutan suaranya sebelumnya ditetapkan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 telah makin dipastikan ditunda! (baca juga: Detail dan Penjelasan Perpu No 2 Tahun 2020)

Lalu, apakah dengan penundaan tersebut penyelenggara Pemilu tak ada pekerjaaan?

Penundaan Pilkada tidak menyebabkan institusi penyelenggara Pemilu tak ada kerjaan. Institusi penyelenggara Pemilu eksistensinya telah diatur konstitusi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), sebagai lembaga yang sifatnya nasional, tetap dan mandiri. Pengertian "tetap" menunjuk pada sifat permanen dari institusi penyelenggara Pemilu. Siapa saja yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu yang permanen tersebut?

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ada 3 lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekalipun saat Pilkada Serentak Lanjutan berlangsung di saat pandemi telah usai, namun penggunaan masker, ketersediaan tempat cuci tangan serta hand sanitizer, hingga sarung tangan harus menjadi perlengkapan tugas penyelenggara Pemilu hingga tingkat TPS. Hal ini tentu berkonsekwensi terhadap penataan kembali anggaran.

Keempat, tetap melakukan pelayanan publik sebagai tanggung jawab rutin KPU, seperti pelayanan informasi publik dengan tentu saja mengoptimalkan pelayanan informasi publik secara online/daring sebagai langkah adaptatif terhadap situasi pandemi Covid-19. [Layanan Pelayanan Informasi Publik Online Klik Disini] [Layanan Produk Hukum online / JDIH KPU Klik disini]

Kelima,  tetap berada dalam arak-arakan gerakan bersama melawan Covid-19, seperti selama ini telah dilaksanakan KPU secara nasional sebagai gerakan #KPULawanCovid19. Sosialisasi KPU diarahkan kepada Pemilih untuk melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Penundaan pilkada tidak membuat KPU tiada pekerjaan. Pilkada boleh tunda, namun produktifitas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu harus tetap terjaga.

Teruslah produktif, lawan Covid-19, songsong PemilihanSerentak Lanjutan.

Tulisan ini telah dimuat di kompasiana