Pilkada Ditunda, Apa Kerja KPU?
Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si
|
Opini Oleh : Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si.
(Anggota Kpu Provinsi Sulawesi Utara)
Sulut24.com - Setelah KPU pada bulan Maret menetapkan
penundaan 4 (empat) tahapan Pilkada, kemudian Presiden Jokowi menandatangani
Perpu Nomor 2 Tahun 2020, maka Pilkada Serentak Tahun 2020 yang hari pemungutan
suaranya sebelumnya ditetapkan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 telah
makin dipastikan ditunda. (baca juga: Detail dan Penjelasan Perpu No 2 Tahun 2020)
Lalu, apakah dengan penundaan tersebut penyelenggara Pemilu
tak ada pekerjaaan?
Penundaan Pilkada tidak menyebabkan institusi penyelenggara Pemilu tak ada kerjaan. Institusi penyelenggara Pemilu eksistensinya telah diatur konstitusi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), sebagai lembaga yang sifatnya nasional, tetap dan mandiri. Pengertian "tetap" menunjuk pada sifat permanen dari institusi penyelenggara Pemilu. Siapa saja yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu yang permanen tersebut?
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ada 3 lembaga
penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah KPU pada bulan Maret menetapkan penundaan 4 (empat)
tahapan Pilkada, kemudian Presiden Jokowi menandatangani Perpu Nomor 2 Tahun
2020, maka Pilkada Serentak Tahun 2020 yang hari pemungutan suaranya sebelumnya
ditetapkan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 telah makin dipastikan
ditunda! (baca juga: Detail dan Penjelasan Perpu No 2 Tahun 2020)
Lalu, apakah dengan penundaan tersebut penyelenggara Pemilu
tak ada pekerjaaan?
Penundaan Pilkada tidak menyebabkan institusi penyelenggara
Pemilu tak ada kerjaan. Institusi penyelenggara Pemilu eksistensinya telah
diatur konstitusi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), sebagai lembaga yang
sifatnya nasional, tetap dan mandiri. Pengertian "tetap" menunjuk
pada sifat permanen dari institusi penyelenggara Pemilu. Siapa saja yang
dimaksud dengan penyelenggara Pemilu yang permanen tersebut?
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ada 3 lembaga
penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekalipun saat Pilkada Serentak Lanjutan berlangsung di saat
pandemi telah usai, namun penggunaan masker, ketersediaan tempat cuci tangan
serta hand sanitizer, hingga sarung tangan harus menjadi perlengkapan tugas
penyelenggara Pemilu hingga tingkat TPS. Hal ini tentu berkonsekwensi terhadap
penataan kembali anggaran.
Keempat, tetap melakukan pelayanan publik sebagai tanggung
jawab rutin KPU, seperti pelayanan informasi publik dengan tentu saja
mengoptimalkan pelayanan informasi publik secara online/daring sebagai langkah
adaptatif terhadap situasi pandemi Covid-19. [Layanan Pelayanan Informasi
Publik Online Klik Disini] [Layanan Produk Hukum online / JDIH KPU Klik disini]
Kelima, tetap berada
dalam arak-arakan gerakan bersama melawan Covid-19, seperti selama ini telah
dilaksanakan KPU secara nasional sebagai gerakan #KPULawanCovid19. Sosialisasi
KPU diarahkan kepada Pemilih untuk melakukan upaya pencegahan penularan
Covid-19.
Penundaan pilkada tidak membuat KPU tiada pekerjaan. Pilkada boleh tunda, namun produktifitas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu harus tetap terjaga.
Teruslah produktif, lawan Covid-19, songsong PemilihanSerentak Lanjutan.
Tulisan ini telah dimuat di kompasiana