Bawaslu Talaud Panggil Tiga ASN Terkait Dugaan Pelanggaran - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Talaud Panggil Tiga ASN Terkait Dugaan Pelanggaran

Akun Twitter Komisi ASN
(Foto: Sulut24/Fanly)

Sulut24.com - Talaud, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Talaud saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN karena diduga melakukan pelanggaran dengan menghadiri kegiatan salah satu partai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2020) mengatakan dugaan pelanggaran oleh ketiga ASN tersebut ditemukan oleh Divisi Pengawasan yang secara aktif memantau perkembangan di media daring.

"Beberapa hari lalu teman-teman Divisi Pengawasan melakukan pengawasan secara aktif melalui media daring, dan ditemukan positngan salah satu ASN," jelasnya

Dia menambahkan berdasarkan postingan tersebut, diketahui ada tiga  ASN yang hadir dalam kegiatan partai ditempat yang sama.

"Tiga ASN itu adalah DM, YM dan TG," ucap Wauda.

Wauda mengatakan Bawaslu telah melayangkan surat panggilan terhadap ketiga ASN terbut, namun menurutnya baru TG yang memenuhi panggilan.

Tambahnya, Bawaslu akan melayangkan surat panggilan kembali kepada kedua ASN tersebut.

Namun, Wauda menegaskan bahwa ketiga ASN tersebut belum dinyatakan melakukan pelanggaran.

"Ini kan baru dugaan pelanggaran, persoalan terbukti nanti dalam proses klarifikasi," jelasnya.

Terkait sanksi, Wauda mengatakan hal tersebut sudah menjadi ranah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Pemberian sanksi itu menjadi ranah Komisi Aparatur Sipil Negara, karena baru-baru ini Bawaslu sudah melakukan penandatanganan kerja sama antara Komisi ASN dan Bawaslu," jelas Wauda.

"Pada prinsipnya Bawaslu hanya memproses dugaan pelanggaran. Soal eksekusi, nanti KASN yang menentukan sanksinya," tambahnya.
(Koldius)