Bawaslu Minut Siap Gugat KPU Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Minut Siap Gugat KPU Minut

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail
(Istimewa)
Sulut24.com - Minut, Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan akan mengambil langkah tegas demi menjaga hak pilih masyarakat.

Tidak adanya transparansi dari KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait  dokumen model A. KWK yaitu gabungan antara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan daftar pemilih terakhir yang dipegang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pencocokan data dan penelitian (Coklit) membuat Bawaslu Minut mengambil langkah tegas dengan menyiapkan gugatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail. “Kami akan layangkan gugatan. Pertama, kami akan sengketakan KPU ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena tidak trasparan soal data pemilih,” tuturnya.

Tambahnya fungsi dari Bawaslu untuk menjaga hak pilih sehingga tidak masuk akal jika data pemilih tidak diberikan KPU.

“Kalaupun dengan memberikan data pemilih ke Bawaslu KPU berpikir itu akan bocor, apakah dijamin data yang diberikan kepada jajaran sampai ke bawah itu steril?," tandas Rahman Ismail, Selasa (21/7/2020).

 Sebelumnya, Bawaslu Minut telah berupaya dengan mengirimkan surat resmi kepada KPU Munut untuk memberikan dokumen A.KWK kepada Bawaslu. Namun KPU mengirimkan surat balasan dan menyatakan menolak untuk memberikan dokumen tersebut kepada Bawaslu.

Demi demokrasi yang berkualitas dan berintegritas, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail mengajak KPU untuk terbuka terkait informasi daftar pemilih.

 “Demi tercipta demokrasi yang berkualitas, kami mengajak KPU terbukalah soal informasi Pilkada, daftar pemilih adalah bagian yang paling penting dalam tahapan Pemilu. Tahapannya dari daftar pemilih sementara (DPS) kemudian Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), lalu Daftar pemilih tetap sementara (DPTS) sampai ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, menurutnya untuk masuk ke tahap itu, kami ingin keterbukaan data dari awal,” jelas Rahman Ismail.
(fn)