PERDES Watutumou Tiga Abal-Abal, VAP: Saya Akan Proses - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PERDES Watutumou Tiga Abal-Abal, VAP: Saya Akan Proses

Komisi I DPRD Minut Panggil Hearing Hukum Tua Watutumou Tiga Bersama Camat Kalawat
(Istimewa)
Sulut24.com - Minahasa Utara, Terkait keluhan warga untuk pengurusan surat keterangan tinggal sementara , harus membayar  Rp. 200 ribu ke Pemerintah Desa Watutumou tiga, Kecamatan Kalawat langsung direspon oleh Wakil Rakyat DPRD Minahasa Utara.

Buktinya Selasa (9/6/2020) siang,  Komisi I DPRD Minut telah memanggil hearing Hukum Tua desa Watutumou tiga bersama Camat Kalawat.

Dalam dengar pendapat tersebut Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan memintah Pemerintah Desa Watutumou tiga, untuk tidak lagi memintah bayaran pengurusan administrasi surat keterangan sementara domisili.

Nelwan menjelaskan PERDES Watutumou tiga , sudah kadarluarsa karena UU No 23, tidak mengatur hal tersebut.

"Makannya saya sebut PERDES tersebut abal - abal karena tidak sesuai  UU No 23, yang merupakan pondasi dari penjabaran aturan PERDES," ujar Nelwan.

Menurut Nelwan Komiisi I DPRD Minut dalam waktu dekat ini, akan membahas dan membuat PERDA  bersama pihak instansi terkait, sehingga kedepan tidak akan terjadi seperti yang terjadi di Desa Watutumou tiga.

"Menurut saya sementara waktu pungutan biaya administrasi surat keterangan tinggal sementara diberhentikan dulu, sambil menunggu PERDA yang akan kami bahas bersama instansi terkait agar tidak terjadi masalah seperti ini," tegas Nelwan

Sementara itu Hukum Tua Desa Watutumou Tiga Kec. Kalawat , Intan Wenas kepada sejumlah wartawan menegaskan pemerintah desa dalam melakukan pungutan biaya pengurusan surat keterangan domisili,  berdasarkan peraturan desa (PERDES).

"Biaya administrasi ini, sudah sesuai aturan PERDES dan kalaupun ada masukan dari Komisi DPRD Minut,  untuk tidak lagi melakukan pungutan administrasi, dirinya telah memintah waktu satu minggu, sambil ada PERDES yang baru, karena yang diberlakukan saat ini masih PERDES lama," tegas Wenas.

Hadir dalam hearing tersebut, Ketua Komisi 1 Edwin Nelwan, Sekertaris Komisi 1 Harry Azzar, Anggota Komisi 1 Daniel Mathew Rumumpe dan Antoni Pusung, Camat Kalawat Alexander Warbung, Hukum Tua Watutumou 3 Intan Wenas didampingi perangkat desa.

Terpisah Bupati Minahasa Utara DR. Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menegaskan tidak ada pungutan biaya administrasi surat keterangan domisili sementara.

"Nanti saya akan proses masalah tersebut," tegas Bupati VAP.
(Joyke)