Tahapan Pilkada Bergulir, Pangellu: Jangan Main-Main Terkait Mutasi Jabatan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tahapan Pilkada Bergulir, Pangellu: Jangan Main-Main Terkait Mutasi Jabatan

Koordinator Devisi Hukum, Humas dan Hubal, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu
(Foto: Sulut24/Fanly)
Sulut24.com - Manado, Dengan kembali bergulirnya tahapan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali mengingatkan para petahana untuk untuk tidak melakukan kebijakan mutasi jabatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Devisi Hukum, Humas dan Hubal, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu. Menurutnya Bawaslu akan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan Pilkada termasuk terkait mutasi jabatan.

“Kami (Bawaslu) kembali mengigatkan kepada kepala daerah (Petahana) agar jangan main-main soal rolling pejabat,” tegasnya, Selasa (23/6/2020).

Dia menambahkan Bawaslu hanya mengawasi hal-hal yang dilarang dalam undang-undang yang berlaku.  Tambahnya sanksi diskualifikasi menanti jika para calon kepala daerah melanggar ketentuan yang telah diatur.

"Hal ini jelas dalam pasal 71 undang-undangnomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sesuai dengan Pasal 71 Ayat (5), bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190,” jelas mantan ketua Panwas Kabupaten Talaud ini.

Pangellu menjelaskan bahwa jika patahana ingin melakukan mutasi jabatan maka harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

 “Selama tidak ada persetujuan apalagi dia petahana, tentunya akan diproses apapun statusnya," tandas Pangellu.

Dia juga menuturkan untuk pengisian jabatan kosong bisa dilakukan apabila pejabat meninggal atau pensiun.

"Pada posisi itu, maka kepala daerah bisa mengangkat pejabat pelaksana harian (PLH) atau pejabat pelaksana tugas (PLT). Tapi kalau terkait ada urusan lain dan melanggar regulasi mengelar mutasi, apalagi dia petahana maka akan diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
(Fn)