Aniaya Warga Bantik, DM Dan RL Dijebloskan Ke Sel Polsek Beo - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Aniaya Warga Bantik, DM Dan RL Dijebloskan Ke Sel Polsek Beo

Kedua tersangka saat diamankan Unit Reskrim Polsek Beo
(Foto: Humas Polres Talaud)
Sulut24.com - Talaud, Unit Reskrim Polsek Beo mengamankan DM alias Jufri (25), warga Desa Bantik Lama dan RL alias Wiro (23) warga Desa Resduk Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Beo pada Selasa (7/7/2020) atas tindakan penganiayaan terhadap Jepison Mambu (23) warga Desa Bantik, Kecamatan Beo.

Kapolsek Beo Ipda Johan Atang menuturkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi di ruas jalan Desa Bantik pada Jumat (3/7) sekitar pukul 21:00 wita.

“Korban di atas sepeda motor, langsung dipukul dengan tangan kosong oleh tersangka DM, tepat di mata kanan,” tutur Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, korban kemudian turun dari sepeda motor, namun dari samping datang tersangka RL dan langsung menendang korban hingga terjatuh.

Usai kejadian tersebut korban langsung  menyambangi Polsek Beo untuk membuat laporan Polisi.

Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim kemudian mengamankan para pelaku.

 “Kedua tersangka sudah ditahan. Selanjutnya kami segera melengkapi administrasi penyidikan dan koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelas Kapolsek.

Diketahui akibat penganiayaan tersebut korbam mengalami luka di bagian mata dan kaki.
(Fn)