Divisi Hukum Bawaslu Sulut Gelar FGD Bahas Sanksi Administratif - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Divisi Hukum Bawaslu Sulut Gelar FGD Bahas Sanksi Administratif

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu
(Foto via Facebook.com)
Sulut24.com - Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara khususnya Divisi Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) RUU Pemilu terutama terkait Sanksi Administratif Pertahapan Pemilu, Selasa (7/7/2020).

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan diskusi yang digelar secara daring tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa diskusi tersebut merupakan ajang untuk memberikan sumbangsi pemikiran.

"Bukan ajang untuk saling menyerang, bukan saling menguji kompetensi. Mari kita memberikan masukan bagaimana pelanggaran administratif, mengapa sulit dieksekusi, apa kendalanya," ucapnya.

Tambahnya salah satu poin yang harus didiskusikan juga terkait dengan rekomendasi-rekomendasi kepada KPU.

"Bahkan ada pengalaman panwas kemarin, sudah lima rekomendasi tidak pernah ditindak lanjuti oleh jajaran KPU," kata Pangellu.

Dia mengatakan perlu dibahas juga terkait penguatan terhadap penanganan sanksi administratif, agar penanganan terhadap pelanggaran administratif memiliki kekuatan untuk ditindak lanjuti.

Pangellu menuturkan, saat ini Divisi Hukum Bawaslu RI sedang merancang aturan tentang keadilan Punitif dalam rancangan pelanggaran administratif.

"Keadilan Punitif ini adalah, saksi yang diberikan setimpal dengan perbuatannya. Ini sementara dirancang bangun oleh Divisi Hukum Bawaslu RI dalam rancangan pelanggaran administratif," tandas Pangellu.

Dia menambahkan pada diskusi selanjutnya, akan ada narasumber yang kompeten dibidang hukum untuk memberikan materi guna menambah wawasan Anggota Bawaslu khususnya Divisi Hukum.
(Fn)