Dugaan Pelanggaran Mencuat di Verfak, Pangellu: Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Laporkan LHP - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dugaan Pelanggaran Mencuat di Verfak, Pangellu: Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Laporkan LHP

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Informasi dan Data Supriyadi Pangellu
(Foto: Dok Pribadi/Supriyadi Pangellu)
Sulut24.com - Manado, Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan pada Pilkada 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai saat masih terus berlangsung.

Untuk wilayah Sulawesi Utara sendiri ada tiga Kabupaten/Kota yang saat ini tahapan verifikasi faktualnya masih  berjalan yaitu Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Tomohon dan Kota Manado.

Ditengan tahapan tersebut, saat ini mulai beredar informasi bahwa adanya dukungan yang diberikan oleh penyelenggara Pilkada kepada para figur yang mengikuti jalur perseorangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Minahasa Selatan,  karena dugaan adanya dukungan yang mengalir dari PPS, PPK, Panwas Desa dan Kelurahan untuk bakal calon perseorangan.

Namun tidak menutup kemungkinan adanya aliran dukungan dari penyelenggara kepada bakal calon perseorangan juga terjadi di daerah lain.

Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, Informasi dan Data Supriyadi Pangellu menegaskan bahwa sesuai regulasi, penyelenggara pemilu dilarang memberikan dukungan. Dia mengatakan, ancaman sanksi bagi penyelenggara yang terbukti memberikan dukungan sudah jelas.

Untuk itu, Pangellu meminta seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membuat laporan hasil pengawasan (LHP) dan segera melaporkan LHP tersebut ke Bawaslu Provinsi.

"Kami meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini sedang melakukan proses pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, agar segera membuat laporan hasil pengawasan (LHP) temuan pelanggaran syarat dukungan, termasuk adanya penyelenggara yang memberikan dukungan," tutur Pangellu, Minggu (5/7/2020).

Pangellu menambahkan jika terbukti ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Jika memang terbukti tentunya akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Yang jelas penyelenggara dilarang memberikan dukungan," tandas mantan ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Talaud ini.
(Fn)