KPU Bolmut Siapkan Anggaran Rapid Untuk Adhoc
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmut Ismail Mobiliu (Foto: Fadlan) |
Hal ini diungkapkan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmut Ismail Mobiliu pada saat memberikan orientasi tugas PPS pada Senin (6/7/2020) di aula kantor camat Bolangitang Barat.
"Anggaran rapid test untuk penyelenggara Pemilu diambil dari anggaran Covid-19 KPU melalui DPA APBN KPU 2020 tidak dipotong dari honor atau uang oprasional penyelenggara," jelas Ismail
Hal ini dikatakan Ismail menyusul beredarnya isu adanya pembiayaan rapid test bagi penyelenggara baik di tingkatan KPU Kabupaten, PPK, PPS, PPDP serta sekretariat dipotong dari honor ataupun gaji penyelenggara.
"Kalau ada isu seperti itu berarti hoax, itu isu yang tak berdasar. Saya juga sudah menyampaikan kepada jajaran Adhoc kalau biayanya sudah disiapkan," tuturnya.
Dia berharap rapid test untuk penyelenggara dapat dilaksanakan secepat mungkin.
"Kalau tak ada aral melintang kita akan melakukan rapid test sebelum tanggal 8 Juli oleh seluruh penyelenggara dan sekertariat serta PPDP. Kami tetap mengutamakan keselamatan penyelenggara dan mengedepankan Protab kesehatan," tutupnya.
Diketahui pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bagi penyelenggara Pemilu adalah upaya untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Serentak tahun 2020 sesuai edaran KPU RI Nomor 20 tahun 2020.
(Fadlan)