Oknum Ketua PPK Dinilai Langgar Kode Etik, JRT: Jangan Cuma Copot, Beri Sanksi Hukum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Oknum Ketua PPK Dinilai Langgar Kode Etik, JRT: Jangan Cuma Copot, Beri Sanksi Hukum

Tokoh Muda Talaud, aktivis 98 yang juga ketua KPW PRD Sulut Jim Robert Tindi
(Foto dok Pribadi)
Sulut24.com - Talaud, Seorang oknum Ketua Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial DE di Kabupaten Kepulauan Talaud diduga bertindak tidak netral. Dugaan tindakan tidak netral tersebut bermuara pada pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait postingan berupa komentar balasan terhadap salah seorang pengguna media sosial (Facebook). Komentar oknum Ketua PPK tersebut mengarah pada dukungan terhadap salah satu politisi yang dikabarkan akan bertarung dalam Pilkada serentak 2020.

Menanggapi komentar bernada berpihak tersebut, Tokoh Muda Talaud, aktivis 98 yang juga ketua KPW PRD Sulut Jim Robert Tindi mengatakan penyelenggara pemilihan termasuk PPK harus bersikap netral, profesional serta menjaga integritas.

"Sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik, profesionalisme juga penting karena menyangkut teknis kepemiluan dan netralitas sudah menjadi kewajiban khusus penyelenggara pemilu," tuturnya, Rabu (30/6).

Untuk itu Ia meminta KPU agar tidak lamban dalam memproses setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Ad Hoc nya.

"Itu harus diproses cepat, kalau tidak masyarakat atau LSM bisa melaporkan KPU ke DKPP," tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta Bawaslu Kabupaten Talaud untuk memproses oknum ketua PPK tersebut.

"Segera Bawaslu Talaud memproses oknum PPK yang di maksud, jangan hanya sanksi pencopotan tapi juga harus ada rekomendasi sanksi hukum," tegas Tindi.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Ari Patria Pandesingka saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (30/6/2020) mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil oleh Kabid SDM dan Kabid Hukum untuk diminta klarifikasi.

Namun Pandesingka belum merincikan sanksi apa yang diberikan kepada oknum ketua PPK tetsebut.
(Fn)