Rocky M Ambar: Penyelesaian Sengketa Butuh Ketelitian - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Rocky M Ambar: Penyelesaian Sengketa Butuh Ketelitian

Pamflet Digital Kegiatan Diskusi Daring Bawaslu Sulut
(Gambar: Dok Bawaslu)
Sulut24.com - Manado, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rocky M Ambar menjadi fasilitator dalam kegiatan diskusi daring penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (2/7/2020).

Diskusi daring tersebut juga mengangkat sub tema diskusi prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

 Rocky M Ambar mengatakan bahwa diskusi tersebut merupakan upaya yang sangat baik untuk saling bertukar ilmu antar penyelenggara.

 “Ini adalah sebuah upaya yang baik untuk mentransformasi pengetahuan antar sesama penyelenggara agar ketika pada saat sengketa terjadi pimpinan beserta staf bisa menanganinya dengan baik,” katanya.

Lanjutnya, Rocky M. Ambar mengatakan bahwa pada dasarnya penyelesaian sengketa antar peserta tidak terlalu rumit, namun menurutnya dibutuhkan ketelitian dari petugas pengawasan.

“Prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta ini tidak rumit namun membutuhkan pemahaman dan ketelitian dalam proses penyelesaiannya," tandas Ambar.

Tambahnya tata cara penyelesaian sengketa antar peserta telah jelas dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

"Sebagaimana yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 proses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dengan cara cepat dan harus diputuskan pada hari yang sama,” Jelasnya.

Diketahui diskusi daring tersebut juga menghadirkan Komisioner Bawaslu Provinis Sulawesi Utara Awaluddin Umbola yang memberikan pengantar pada diskusi tersebut.
(fn)