Pokja Pembangunan Balai Nikah Dan Manasik Haji Dilapor Ke Polda Sulut
![]() |
Bukti pelaporan ke Polda (Foto: Dok Pribadi/Stenly) |
"Untuk mencegah ada kerugian negara, proses tender yang tidak sesuai aturan kami laporkan ke Polda. Yang kami laporkan bukan proyek pembangunan tetapi oknum Pokja yang menangani proses tender. Tindakan bekerja oknum-oknum di Pokja tidak sesuai aturan yang berlaku," sebut Stenly Sendouw, Ketua LP2KKNP Sulut usai menyampaikan laporannya.
Menurut Stenly, laporan nomor 01/LP2KKNP/VISI/2020 Sulut diterima Kapolda melalui Staf Sekretariat Umum Polda Sulut. "Ada, ini ada tanda terima laporan di Staf Setum Polda Sulut," sebut Stenly seraya memperlihatkan dokumen yang dimaksud yang ada stempel cap basah Polda Sulut.
Stenly menjelaskan, LP2KKNP Sulut melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme oknum Pokja dan pihak penyedia barang/jasa.
Dari hasil investigasi lapangan tim LP2KKNP, ditemukan dokumen pemilihan tender Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Mapanget TA 2020 yang diberikan/ditransmisikan pada portal LPSE Kementerian Agama tidak sesuai dengan standar aturan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Tindakan sengaja memberikan atau mentransmisikan dokumen pemilihan tender Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Mapanget TA 2020 itu, sebut Stenly, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
"Kuat dugaan tindakan sengaja itu berindikasi KKN antara oknum
anggota Pokja Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Mapanget TA 2020 dengan pihak/oknum penyedia barang/jasa dilakukan sebelum
tahapan pemilihan dokumen tender," tegasnya.
Dari informasi dan investigasi lapangan, lanjut Stenly, diduga kuat syarat-syarat kualifikasi bangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Mapanget TA 2020 sudah diketahui terlebih dahulu oleh beberapa calon
peserta tender sebelum tahapan proses tender dilakukan. Sementara peserta lain merasa dirugikan dengan tindakan tersebut.
"Jadi, dokumen sudah dibocorkan lebih dulu oleh oknum Pokja kepada oknum kontraktor. Tujuannya sudah jelas sangat sepihak, rupanya mau memenangkan oknum kontraktor tertentu. Ini tindakan melanggar aturan dan harus dikenai sanksi hukum," kata Stenly.
Bagi Stenly, LP2KKNP Sulut mendorong kegiatan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji D Mapanget yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulut berjalan baik, objektif dan bersih dari tindakan tidak benar oknum-oknum yang mengambil untung sepihak.
Oleh sebab itu, Stenly berharap Kepala Kantor Kemenag Manado selaku PPK atau KPA mengevaluasi Pokja Pembangunan. Kemenag Manado, sebutnya, dapat meminta arahan dari Kepala Kantor Kemenag Agama Sulut supaya pengerjaan pembangunan dapat berlangsung baik.
"Kami mendorong peningkatan kinerja pejabat di Kemenag Kabupaten/Kota dan juga realisasi sejumlah pekerjaan fisik Kemenag di bawah payung Kemenag Sulawesi Utara. Kemenag kabupaten/kota dan Sulut milik kita semua. Maka harus kita dijaga bersama. Proyek harus diawasi dengan baik," sebut Stenly.
"Kami juga meminta Kepala Kantor Kemenag Sulut untuk segera membersihkan oknum ASN yang berperilaku nakal. Masih banyak ASN di Kemenag Sulut yang bersih dan mau bekerja sesuai aturan. Segera diganti oknum yang nakal dan diberi sanksi," kata Stenly menyarankan.
(Ag)