Polsek Melonguane Kembali Sita Cap Tikus Dari Kapal Penumpang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polsek Melonguane Kembali Sita Cap Tikus Dari Kapal Penumpang

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP. Alam Kusuma S. Irawan bersama Kapolsek Melonguane Ipda Dedy Matahari dan anggota Polsek Melonguane usai mengamankan 350 liter miras.

Sulut24.com - Talaud, Polsek Melonguane mengamankan 350 liter minuman keras jenis Cap Tikus di Pelabuhan Melonguane pada Sabtu (11/7/2020).

Kapolsek Melonguane Ipda Dedy Matahari mengatakan miras tersebut diamankan dari kapal penumpang Barcelona 2 yang tiba di Pelabuhan Melonguane pukul 11:15 Wita.

Menurutnya, miras yang belum diketahui pemiliknya itu dikemas dalam bitol berukuran 600 Mili Liter.

“Semua barang bukti miras hasil penyitaan sudah diamankan ke Polsek Melonguane sedangkan untuk  pemilik miras tersebut masih dicari keberadaannya," cap Kapolsek Matahari.

Sementara itu Kapolres Kepulauan Talaud AKBP. Alam Kusuma S. Irawan
yang ikut memantau langsung jalannya operasi cipta kondisi serta penanganan Covid-19 di wilayah pelabuhan mengatakan bahwa razia miras tersebut dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terutama jelang Pilgub 2020.

Dia menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras karena menurutnya dapat menimbulkan efek negatif.

"Kami imbau warga agar tak mengkonsumsi miras. Selain itu juga miras ini dampaknya sangat signifikan selain bisa menimbulkan tindak pidana dan juga menyebabkan efek yang tidak baik bagi kesehatan masyarakat. Dengan adanya giat razia ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan juga meningkatkan produktivitas masyarakat," ucap Kapolres.

Menurutnya Kepolisian minta bantuan dari seluruh stakeholder baik pemda, TNI, Toga, Tomas, Toda untuk sama - sama memerangi dan memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Talaud.

"Pihak Kepolisian akan melakukan penyitaan terhadap miras tanpa ijin yang masuk di Kabupaten Kepulauan Talaud," tegas Kapolres.
(Fn)