Polri Serahkan Djoko Tjandra Ke Kejagung - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polri Serahkan Djoko Tjandra Ke Kejagung

Proses penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
(Foto via Kompas TV/Youtube.com)
Sulut24.com - Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2020).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra dan statusnya yang sebelumnya terpidana telah menjadi warga binaan.

"Dengan eksekusi ini maka tugas kejaksaan selesai, maka berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab dari Dirjen Lapas," tutur Mukartono.

Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga pada saat yang sama mengatakan Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di cabang rutan Salemba yang ada di Mabes Polri.

"Penempatan yang dilakukan dicabang rutan Salemba di Mabes Polri ini tentunya dalam rangka pemeriksaan selanjutnya," jelas Dirjen Pemasyarakatan.

Pada kesempatan yang sama Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan penempatan Djoko Tjandra di rutan Mabes Polri akan memudahkan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

"Kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," kata Kabareskrim Polri.
(Fn)