Salah Beri 'Like' di Medsos, ASN Bakal Ditindak Bawaslu
Ilustrasi (Gambar via .facebook.com) |
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu, Selasa (14/7/2020).
"Saat ini kita akan lebih fokus terhadap netralitas ASN yang mengunggah, like, memposting, mengkomen di media sosial. Kita himbau seluruh ASN agar yang dilarang dalam tahapan pilkada ini mohon untuk menahan diri terlebih dahulu," tandas mantan ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ini.
Dia mengatakan bahwa secara personal ASN memiliki pilihan karena mempunyai hak konstitusional terhadap politik. Namun menurutnya hak konstitusional tersebut tidak bisa ditunjukan dengan perilaku yang menunjukan keberpihakan secara nyata.
"Karena semua ada rambu-rambu yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu (Foto: Sulut24/Fanly) |
"Maka marilah bijak untuk bermedsos, ASN terutama. Itu dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.
Tambahnya Bawaslu tidak akan segan-segan untuk menindak. Apabila menemukan adanya ASN yang melanggar aturan dengan memberikan dukungan di medsos.
"Bawaslu akan menindak karena langkah preventif dan berbagai cara sudah dilakukan serta disosialisasikan bahkan sudah sejak dari pileg (pemilihan legislatif 2019) juga. Ini akan kami tindak dan prosesnya akan disampaikan ke Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tegas Pangellu.
(Fn)