YLKI Sulut Desak Pertamina dan Pemerintah Jelaskan Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg di Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

YLKI Sulut Desak Pertamina dan Pemerintah Jelaskan Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg di Manado

Ilustrasi tumpukan tabung gas LPG 3 kg (Foto: AI-generated image/Sulut24.com)

YLKI Sulawesi Utara mendesak Pertamina dan pemerintah daerah Manado segera memberi penjelasan publik soal kelangkaan LPG 3 kg dan dugaan penyimpangan distribusi.

Sulut24.com, MANADO - Kelangkaan gas LPG 3 kg di Kota Manado mendapat sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara. Lembaga itu mendesak Pertamina dan instansi terkait segera memberi penjelasan kepada masyarakat serta memperkuat pengawasan distribusi tabung bersubsidi tersebut.

Pertamina Diminta Buka Data Kuota Distribusi LPG 3 Kg

Ketua YLKI Sulawesi Utara, Aldy G. Lumingkewas, mengatakan Pertamina harus segera bersuara kepada publik. Ia mempertanyakan apakah pasokan kuota LPG 3 kg masih sama atau sudah berkurang.

"Pertamina harus bersuara memberikan penjelasan ke masyarakat, apakah suplay kuota masih tetap atau sudah berkurang dari pertamina. Kalau jumlah kuota masih tetap, itu artinya ada penyimpangan distribusi dari agen ke pengecer atau penyimpangan terjadi di tingkat pengecer," kata Aldy, Selasa (24/3). 

Baca Juga: Kenapa LPG 3 Kg Langka di Manado? Ini Penjelasan Pengelola Pangkalan

Pernyataan ini merespons laporan kelangkaan LPG 3 kg yang beredar di Kota Manado.

Usaha Komersial Diduga Serap LPG Subsidi, Pengawasan Dinilai Lemah

Aldy menyoroti praktik penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha komersial. Ia menyebut ada dugaan rumah makan yang tidak masuk usaha mikro hingga hotel masih menggunakan gas bersubsidi tersebut.

"Usaha-usaha rumah makan bahkan hotel ada yang menggunakan LPG 3 kg, itu artinya pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg tidak ada," ujarnya.

Ia menegaskan kewenangan penindakan ada di tangan pemerintah daerah.

Dinas ESDM dan Perdagangan Diminta Jalankan Pengawasan Ketat

YLKI Sulut mendorong Dinas ESDM dan Perdagangan mengaktifkan pengawasan berdasarkan regulasi yang berlaku. Aldy merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 yang telah disosialisasikan ke seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Dugaan Korupsi RTH KONI Manado Masuk Tahap Penghitungan Ahli, Rako: Sudah Mengarah ke Tersangka

Lembaga konsumen itu juga menyarankan pembentukan tim khusus pengawasan distribusi LPG 3 kg di tingkat daerah.

"Kami sarankan supaya Pemerintah Kota Manado bisa bentuk tim khusus pengawasan distribusi LPG 3 kg," kata Aldy.

Ketua YLKI Sulawesi Utara, Aldy G. Lumingkewas (Foto: ist)

Pelanggaran Distribusi Bisa Berujung Sanksi Pidana

Aldy mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan barang penting berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Harga jualnya tidak boleh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan pelanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen atau ketentuan pidana lain sesuai jenis pelanggaran.

"Bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi lewat UU No.8 tentang Perlindungan Konsumen atau pidana lainnya sesuai pelanggaran," tegasnya.

YLKI Sulut Akan Pantau Penanganan Kasus Ini

YLKI Sulut menyatakan akan terus memantau perkembangan masalah kelangkaan LPG 3 kg. Lembaga itu juga mempertanyakan sejauh mana dinas-dinas terkait telah menangani persoalan ini.

Baca Juga: YLKI Sulut Nilai Uji Materiil Anggaran MBG Wajar, Soroti Keamanan dan Keberlanjutan Program

"YLKI Sulut juga akan memantau masalah ini sesuai fungsi kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen dan kami pertanyakan kalau sudah sejauh mana penanganan ini oleh dinas-dinas terkait sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk pengawasan distribusi tepat sasaran," kata Aldy. (fn)