FPR-Sulut Tolak Omnibus Law, LMND: Kami Akan Terus Berjuang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

FPR-Sulut Tolak Omnibus Law, LMND: Kami Akan Terus Berjuang

Salah seorang orator saat menyampaikan aspirasi
(Foto: Sulut24/Fanly)
Sulut24.com - Manado, Para Aktivis Sulawesi Utara yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Utara (FPR-Sulut) menggelar aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law, Jumat (14/8/2020).

Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Utara Alvianus Tempongbuka yang turut serta dalam aksi itu mengatakan bahwa isu pokok pada aksi tersebut adalah penolakan terhadap rancangan Undang-undang Omnibus Law yang dianggap berbahaya bagi masyarakat kecil diantaranya kaum buruh.

Selain terkait Omnibus Law, Tempongbuka berujar bahwa masih ada isu lain yang juga menjadi perhatian FPR-Sulut, yaitu isu yang menyangkut ketidak adilan yang dirasakan oleh masyarakat kecil di Sulawesi Utara.

"Masih ada isu turunan sesuai dengan kondisi daerah saat ini, dimana ada persoalan reklamasi, persoalan perampasan tanah yang masih terjadi, kemudian pembangunan yang tak sesuai dengan kondisi realita yang ada," tutur Tempongbuka.

Salah seorang orator saat menyampaikan aspirasi
(Foto: Sulut24/Fanly)
Dia mengatakan salah satu contoh nyata pembangunan yang tidak sesuai realita adalah pembangunan jalan Tol Manado-Bitung yang akhirnya menggeser mata air yang menjadi sumber kehidupan bagi 800 kepala keluarga di wilayah Bitung.

"Kami bukan anti adanya pembangunan, tetapi bagaimana pembangunan yang dibuat benar-benar mampu melihat situasi dan kondisi yang ada," ucapnya.

Tempongbuka menambahkan isu penting lainnya yang harus diselesaikan oleh pemerintah adalah terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Menurut kami, suatu keharusan untuk Rancangan Undang-undang kekerasan seksual itu segera disahkan," tandasnya.

Lalu terkait biaya pendidikan saat ini, menurutnya ditengah Pandemi Covid-19 seharusnya pemerintah membebaskan mahasiswa dari beban untuk membayar uang kuliah tetap (UKT).

"Mahasiswa masih diberi beban untuk membayar UKT, padahal kita tau bersama orang tua atau mahasiswa saat ini mengalami beban yang sangat luar biasa, maka kami merasa ini menjadi suatu keharusan agar pemerintah memperhatikan nasib mahasiswa," kata Tempongbuka.


Dia berharap pemerintah segera merespon tuntutan yang disampaikan oleh FPR-Sulut. Namun tambahnya jika pemerintah tidak kunjung merespon tututan yang telah disampaikan, maka FPR-Sulut akan kembali menggelar aksi untuk terus menyuarakan tuntutan kepada pemerintah.

"Aksi kami tidak akan pernah berhenti sampai disini saja, kami akan terus menyuarakan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, kami akan terus berjuang hingga tuntutan kami benar-benar ditanggapi oleh pemerintah," tegas Ketua LMND Sulawesi Utara.

Diketahui, terdapat 10 poin isu turunan yang disuarakan oleh FPR Sulut. Rincian 10 poin tersebut adalah :

1. Wujudkan pendidikan gratis, Ilmiah dan Demokratis.

2. Tolak Kampus Merdeka.

3. Tolak perusakan lingkungan (mata air hujan Bitung, PLTU Kema, kelapa sawit di Sulut, reklamasi pantai di Sulut).

4. Buka ruang demokrasi seluas-luasnya (Stop kriminalisasi gerakan rakyat, tegakan supremasi sipil, berikan akses jurnalis/media di Papua.

5. Tolak Dwi Fungsi TNI, Polri yang menduduki jabatan publik.

6. Bayar upah buruh secara 100% dimasa pandemi, pekerjakan kembali buruh yang di PHK, hentikan sistem outsourcsing serta pemagangan.

7. Copot serta adili pelanggar HAM masa kini dan masa lalu.

8. Tolak kenaikan iuran BPJS, serta pembayaran rapid test.

9. Naikan harga komoditas rakyat (pala, cengkih, kopra, coklat dll)

10. Sahkan RUU PKS.
(fn)