LSM RAKO Sebut Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum dalam Seleksi Petugas Haji di Kota Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Sebut Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum dalam Seleksi Petugas Haji di Kota Manado

Kantor kementrian agama RI (Foto via pendis.kemenag.go.id)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam seleksi petugas haji Tahun 2024 di Kota Manado. 

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga Jumat, (26/4/2024). 

“Berdasarkan aduan masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi petugas haji daerah Manado, LSM RAKO menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” kata Harianto.

Menurutnya berdasarkan hasil pendalaman, RAKO menemukan ada beberapa petugas haji daerah yang tidak mengikuti prosedur seleksi yang telah diatur melalui keputusan Dirjen Haji dan Umrah No 350 Tahun 2023 tentang  Rekrutmen PPIH 2024 dan Keputusan Dirjen Haji dan Umrah No 354 tentang juknis pelaksanaan PPIH 2024. 

“Faktanya ada beberapa petugas yang tidak mengikuti prosedur sebagai mana di atur dalam keputusan Dirjen Haji dan Umrah tetapi namanya ada dalam petugas haji, yang bersangkutan juga merupakan salah satu oknum ASN Kementerian Agama Provinsi Sulut dan bertugas di Kabid haji,” kata Harianto. 

Selain itu RAKO juga menemukan adanya nama istri pejabat tinggi institusi penegak hukum di Sulawesi Utara yang turut menjadi petugas haji 2024. 

“Yang lebih menarik, ada nama istri petinggi APH di Sulawesi Utara yang ikut menjadi petugas haji daerah Manado, hal ini menimbulkan tanda tanya apakah mungkin karena pejabat tinggi dapat menjadi petugas haji daerah Manado tanpa mengikuti proses seleksi sebagai mana diatur dalam SK Dirjen Haji No 350 Tahun 2023,” kata Harianto. 

Harianto menyebutkan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum terkait pengangkatan petugas haji daerah tanpa melalui prosedur seleksi. 

“Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi di lakukan oleh Kakandepag  dan panitia pelaksana seleksi petugas haji secara terstruktur.  Kami menduga selain perbuatan melawan hukum ada unsur nepotisme yang merugikan peserta lain,” ujarnya. 

Harianto mengatakahan bahwa RAKO telah melaporkan dugaan pelanggaran keputusan Dirjen Haji dan Umrah No 350 Tahun 2023 tentang  Rekrutmen PPIH 2024 dan Keputusan Dirjen Haji dan Umrah No 354 tentang juknis pelaksanaan PPIH 2024 ke pihak OMBUDSMAN RI untuk dilakukan penegakan hukum. 

“Kami juga telah melaporkan ke OMBUDSMAN RI agar dilakukan penegakan hukum,” tegas Harianto. (fn)