KPU Bolmut Akan Bersihkan Penyelenggara Adhoc Bermasalah
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmut Ismail S. Mobiliu (Istimewa) |
Sulut24.com - Bolmut, Demi menjadikan permilihan gubernur dan wakil gubernur 2020 yang berkualitas dan berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal membersihkan seluruh penyelenggara adhoc dilingkungan KPU Bolmut yang tersandung kode etik, kode perilaku dan melanggar oakta integritas.
Hal ini ditegaskan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmut Ismail S. Mobiliu Senin (10/8/2020) siang diruang kerjanya.
Mobiliu berujar dalam melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas dibutuhkan Pemilu yang berkualitas disamping penyelenggaranya yang wajib memiliki integritas penuh.
“Dalam waktu dekat kami akan membentuk tim penerima laporan bagi badan adhoc yang melanggar kode etik, kode perilaku dan melanggar Pakta Integritas. Nantinya tim akan siaga disekertariat KPU menunggu adanya laporan masyarakat,” ucap Mobiliu
Dijelaskan pula, sesuai amanat UU, PKPU 8 tahun 2020 dan PKPU 3 tahun 2020, pelanggaran kode etik, kode perilaku dan melanggar pakta integritas bagi penyelenggara badan adhock dilingkungan KPU Kabupaten, akan langsung diproses ditingkatan KPU Kabupaten melalui Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang diketuai oleh ketua Devisi Hukum dan pengawasan, beranggotakan ketua Devisi SDM serta satu orang anggota KPU hasil pleno.
“Ketika ada laporan ataupun hasil pengawasan internal KPU Kabupaten terkait kode etik badan adhoc, kami segera menggelar pleno dan pembentukan TPD dan memanggil yang bersangkutan untuk diadili ditingkat TPD,” pungkasnya.
(Fadlan)