KPU Minut Bakal Selektif Menyaring Dokumen Parpol Pengusung Cabup/Cawabup
Tiga Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara (Istimewa) |
Salah satu komisioner KPU Minut Haji. Darul Salim mengatakan untuk SK Partai pengusung wajib ditanda tangani oleh ketua umum dewan pimpinan pusat parpol bersama sekjendnya.
"Poin penting adalah SK partai pengusung pasangan cabup/cawabup harus ditandatangani ketua umum bersama sekretarisnya, kalau perlu menggunakan materai dan itu sah diterimah KPU Minut," tandas Darul Salim, Sabtu (8/8/2020).
Dia menegaskan KPU tidak akan menerima dokumen atau berkas partai pengusung, jika hanya ditandatangani oleh pimpinan parpol yang ada di daerah apalagi pimpinan kabupaten.
Ketika ditanya jika nanti ditemukan ada dua pasangan calon yang memiliki SK yang sama dari satu parpol, Darul Salim mengatakan bahwa KPU Minut akan melakukan kontak langsung dengan dewan pimpinan pusat parpol tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait SK sah yang digunakan dan pasangan mana yang mendapat dukungan resmi parpol tersebut.
Namun menurut Haji Darul Salim jika nantinya sampai batas waktu akhir pendaftaran, parpol tersebut tidak memberikan respon atau tidak ada titik temu dari permasalahan SK ganda itu, maka parpol tersebut akan digugurkan dari daftar parpol pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Batas waktu jam 12 malam, pada Minggu tanggal 6 September mendatang," ucap Darul Salim yang dikenal dekat dengan Insan Pers.
(Joyke)